Sebelum daftar BPJS Kesehatan sangat susah untuk mengakses pelayanan kesehatan, tetapi bersyukur sudah 2 tahun ini joni dan sekeluarga sudah terlindungi
lombokjournal.com —
SELONG ; Terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi adalah visi BPJS Kesehatan.
Hal ini sangat sesuai dengan situasi yang dialami oleh Anem (60). Laki-laki paruh baya yang berprofesi sebagai petani itu tampak terbaring lemah di atas brankar di depan Poli Saraf RSUD dr R Soedjono Selong.
Sudah cukup lama dia mengantri bersama dengan pasien-pasien lain. Namun tak tampak raut lelah yang muncul diwajahnya.
“Saya sudah biasa menunggu, tak apa. Pasien yang lainnya kan juga sama-sama mengantri dan syukurnya tidak ada yang merebut antrian karena sistem antriannya sudah baik dan ruang tunggunya nyaman. Biarpun perlu waktu, yang penting saya dapat berobat,” ungkapnya.
Anem yang berasal dari Lekong Pulut, Desa Mekarsari Suela ini sudah lama merasakan sakit pada tulang belakangnya sehingga dia tidak bisa berjalan ataupun duduk. Bertahun-tahun dia membiarkan rasa nyeri yang mendera punggungnya.
“Sakitnya bapak sudah lama, tapi karena tidak ada biaya, ya paling hanya pergi ke tukang urut. Dipijat, sembuh, tapi besok-besok pasti kambuh lagi. Kadang minum obat, tapi beli di warung. Tidak berani ke dokter, mahal!,” Cerita Joni (30), anak Bapak Anem.
Murni istri Joni yang ikut ke rumah sakit juga menceritakan dahulu, ketika belum daftar BPJS Kesehatan sangat susah untuk mengakses pelayanan kesehatan, tetapi bersyukur sudah 2 tahun ini joni dan sekeluarga sudah terlindungi.
“Alhamdulillah, sekarang kalau bapak sakit langsung saya bawa ke Puskesmas Suela, puskesmas yang paling dekat dengan rumah. Jadi tenang,” sambung Murni (28), istri Joni yang ikut menemani Pak Anem saat itu.
Anem sekeluarga adalah salah satu peserta JKN-KIS yang termasuk dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Biaya pelayanan kesehatan selama sakit akan ditanggung dan dibayarkan setiap bulannya oleh pemerintah pusat.
Tidak hanya pengobatan dan perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saja yang dijamin, namun tindakan medis spesialistik di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), baik bedah maupun non bedah akan ikut ditanggung.
Hal itu akan memudahkan masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan perawatan yang maksimal tanpa membeda-bedakan status antar peserta BPJS kesehatan.
ay/yp/Jamkesnews









