Peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali
MATARAM.lombokjournal.com — Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, Peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali.
Artinya, kewajiban membayar tunggakan bisa aktif jika sudah membayar tunggakan minimal 6 bulan. Misal ada peserta yang menunggak 3 tahun, dalam ketentuan Perpresnya dihitung 24 bulan, tetapi untuk 2020 ini hanya bayar 6 bulan tunggakan bisa langsung aktif.
“Sisanya yang belum dibayar masih menjadi tunggakan,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf seperti dikutip detik.com Kamis (20/08/20).
Insentif bagi masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif karena memiliki tunggakan, berlaku khusus di tahun 2020 karena asa pandemi Corona.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan, maka secara otomatis kepesertaannya tidak aktif.
Mereka baru bisa menggunakan manfaat BPJS Kesehatan jika sudah membayar tunggakan yang terus bergulir.
Namun dalam masa pandemi COVID-19 ini ada keringanan yang diberikan pemerintah dan BPJS Kesehatan.
Peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali.
Kebijakan itu tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada bulan saat peserta ingin kepesertaannya aktif kembali dan ingin menggunakan manfaatnya.
Namun harus diketahui, sisa tunggakan dari 6 bulan iuran yang sudah dibayarkan masih menjadi tunggakan yang wajib dibayarkan.
“Ini merupakan kebijakan yang dibuat khusus oleh pemerintah terkait menghadapi pandemi COVID-19,” ujarnya.
Meskipun dalam perpres itu juga mengatur tentang kenaikan iuran. M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan insentif yang diberikan bukan berupa penghapusan denda.
Rr
—