Kementerian Kesehatan melakukan penguatan terutama dari sisi promotif dan preventif agar tren penyakit katastropik tidak meningkat
MATARAM.lombokjournal.com – Untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, salah satu poin yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik.
Penyakit katastropik dianggap menjadi salah satu penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Penjelasan itu diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, dan sehubungan dengan rekomendasi KPK dikatakan, layanan katastropik perlu diatur.
BPJS Kesehatan akan mendorong fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melaksanakan poin-poin kerjasama..
Salah satu kerjasama ialah tingkat kontak rate dengan pasien. Iqbal menyebut, kontak rate ini isinya tidak hanya mengenai kunjungan sakit, namun juga bagaimana FKTP mampu mengelola kontak sehat dengan pasien.
“Sehingga ada pencegahan supaya tidak terjadi keparahan,” jelas Iqbal seperti disampaikan pada Kontan.co.id, Selasa (07/07/20).
Untuk kasus katastropik. pada periode Januari hingga Desember 2019, sesuai daa BPJS Kesehata total terdapat beban biaya sebesar Rp 23,5 triliun. Dengan total kasus sepanjang 2019 sekitar 22 juta kasus.
Rinciannya, posisi pertama ditempati kasus penyakit jantung yaitu 14,3 juta kasus dengan total biaya Rp 11,8 triliun. Kedua, penyakit kanker total ada 2,74 juta kasus dengan biaya Rp 4,1 triliun. Ketiga ada penyakit stroke yaitu 2,3 juta kasus dengan biaya total Rp 2,9 triliun.
Keempat, penyakit gagal ginjal 1,93 juta kasus dengan biaya Rp 2,7 triliun. Kelima, thalasemia 253.989, total beban biaya Rp 590 miliar. Keenam, cirrhosis hepatitis sebanyak 205.992 kasus dengan biaya sekitar Rp 368,3 miliar.
Ketujuh, leukimia terdapat 151.105 kasus dengan biaya Rp 436 miliar. Terakhir, hemofilia terdapat 79.132 kasus dengan biaya Rp 455 miliar.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Widyawati Rokom menjelaskan, penyakit katastropik sebenarnya merupakan penyakit yang bisa dicegah dari dini.
Kementerian Kesehatan melakukan penguatan terutama dari sisi promotif dan preventif agar tren penyakit katastropik tidak meningkat.
“Usaha promotif dan preventif tersebut salah satunya melalui skrining penyakit tertentu seperti hipertensi dan kardiovaskuler, kanker cervix, gula, dan thalassemia,” jelas Widyawati.
Rw/kh/BpjsKes
