Opini  

Pentingnya Informasi Hak-hak Reproduksi Seksual

Gadis 14 tahun menikah dengan bocah laki-laki berusia sama di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 2014 / Foto: UN Photo/Armin Hari via The Conversation Indonesia
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Kehamilan dini akan meningkatkan kemungkinan mereka meninggal

Penulis: Nadira Irdiana, Research and Advocacy Associate PUSKAPA (Center on Child Protection and Wellbeing), PUSKAPA

MATARAM.lombokjournal.com

Penelitian lain dari Institusi Credos pada tahun 2017 di Rembang, Jawa Tengah menunjukkan bahwa kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual adalah salah satu alasan kenapa perkawinan anak tetap terjadi.

Banyak anak di Indonesia tidak tahu bahwa berhubungan seksual dapat menyebabkan mereka hamil dan dipaksa untuk menikahi pasangan mereka.

Sebuah penelitian dari Aliansi Remaja Independen pada tahun 2016 menunjukkan bahwa 7 dari 8 anak perempuan di Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Timur mengakui bahwa mereka hamil sebelum pernikahan mereka.

Tingkat kesuburan perempuan Indonesia yang berusia antara 15 dan 19 tahun adalah 47 kelahiran per 1.000 wanita pada 2017. Ini lebih tinggi dari India dengan 23 kelahiran per 1.000 wanita.

Mereka tidak tahu bahwa kehamilan dini akan meningkatkan kemungkinan mereka meninggal dibandingkan dengan mereka yang memiliki kehamilan di usia 20-an.

Pendidikan seks di Kenya, Peru dan Pakistan telah membantu mengurangi perkawinan anak dan kehamilan yang tidak direncanakan. Kelas-kelas tentang pendidikan seksual di negara-negara tersebut bersifat komprehensif.

BACA JUGA:

Menteri PPPA Beri Penghargaan NTB, Atas Pengesahan Perda Perkawinan Anak

Anak-anak dapat belajar tentang isu-isu seputar hak asasi manusia, ketidaksetaraan gender dan hubungan kekuasaan dalam hubungan.

Pemerintah Indonesia harus memberikan pendidikan seks yang komprehensif dengan memasukkan hal tersebut ke dalam kurikulum sekolah

selanjutnyaPemerintah Harus Dorong Kesetaraan Gender