Umum  

Penjaminan Pasien Corona, Presiden Minta APBN-APBD Siap Tanggung Biaya BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Foto: Muclis Jr/Biro Pers Setpres)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

 “Saya tekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk pembiayaan sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit”

lombokjournal.com —

JAKARTA   ;  Pemerintah akan menyiapkan anggaran dari APBN dan APBD untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi pasien Covid-19.

Hal itu dijelaskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) mengenai Pembiayaan BPJS Kesehatan yang disiarkan Sekretariat Presiden lewat akun YouTube, Selasa (24/03/2020).

“Soal pembiayaan BPJS untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan wabah bencana Covid-19 ini dalam APBN dan APBD,” ujar Jokowi

Kepala Daerah diminta mengatur kembali alokasi anggaran di APBD untuk pembiayaan BPJS Kesehatan, di tengah pandemi Corona ini.

“Kita harus pastikan, gubernur, bupati, wali kota melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat berpengaruh terhadap layanan kesehatan di Indonesia.

Jokowi pun meminta penyelesaian dasar hukum baru untuk proses pembiayaan.

Menurutnya, pembatalan kenaikan iuran BPJS ini berpengaruh terhadap layanan kesehatan dan masyarakat terutama pasien COVID-19.

“Oleh sebab itu saya tekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk pembiayaan sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, penyelesaian dasar hukum tersebut untuk memberikan kepastian kepada pasien dan rumah sakit.

Dia juga meminta rumah sakit berfungsi penuh dalam proses penjaminan pasien.

“Kemudian hal ini difokuskan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan pembayaran dan yang dibayarkan kepada rumah sakit,” ujar Jokowi.

Rr

 (detikNews/zlf/fjp)