MATARAM.lombokjournal.com —
Anggota Komisi IV yang juga Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto mendesak Gubernur memprioritaskan pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Pemprov NTB dinilai lamban menyelesaikan administrasi pemutusan kontrak kerjasama tersebut.
Dijelaskan, contoh paling anyar terkait lambannya kinerja Pemprov, ditunjukkan fakta belum keluarnya Surat Keterangan (SK) pemutusan hubungan kerjasama oleh Pemprov NTB untuk PT GTI.
Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan muncul kesan di masyarakat Pemprov ‘setengah hati’ dan ‘terkesan takut’ menegakkan aturan.
Jika demikian, maka marwah dan kehormatan Pemprov NTB sebagai lembaga pelayan masyarakat bisa tercoreng.
“Saya cukup kaget mendengar ternyata SK pemutusan kontrak PT GTI belum dibuat secara resmi oleh Gubernur,” ujar Sudirsah. Kamis, (06/05/2020).
Pihaknya mengaku heran dengan etos kerja yang ditampilkan birokrasi NTB. Hal yang mustinya jadi prioritas justru dibiarkan terbengkalai.
“Yang malah lebih mengherankan lagi SK itu tidak pernah nyampai ke GTI, malah masih menjadi draft yang justru mengendap tidak jelas di pengacara Pemprov,” terangnya.
Lebih jauh Sudirsah pertanyakan alasan mendasar Pemprov belum keluarkan SK yang menurutnya ironis.
Dikatakan, kerugian mencapai triliunan rupiah yang timbul akibat kontrak kerjasama dengan PT GTI mustinya membuat Pemprov bergegas.
Hal tersebut penting agar Pemprov NTB betul-betul menjalankan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan.
“Tidak cukupkah bukti empiris dan fakta lapangan bahwa perusahaan ini sangat sangat lah ingkar, dan jelas merugikan negara triliunan rupiah. Kemudian tidakkah pula para pemangku amanah di Pemprov atau siapapun pemerintah ini melihat betapa ruginya daerah, rakyat, dengan cengkraman kontrak GTI selama lebih dari dua dekade ini?” Keluhnya.
Terkait pernyataan pemerintah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi yang menyebut ‘tidak bisa menyenangkan semua orang’ dinilainya ‘menggelikan’.
Hal yang sama berlaku pada pernyataan Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, H. Ruslan Abdul Gani yang menyebut draft SK terlambat disusun.
“Saya merasa geli membaca komentar Kabiro Hukum NTB di media yang menyebutkan draft itu lambat atau terlambat disusun kemudian jadi lambat diserahkan ke Kejati. Begitu juga membaca pernyataan Sekda NTB yang mengatakan ‘tidak bisa menyenangkan semua orang, dalam hal pemutusan GTI’. Ini sungguh ironis, bahkan memperlihatkan Pemprov kurang resource hanya untuk membuat sebuah keputusan atau dugaan setengah hati dan terlalu takut berlaku tegas terhadap mereka yang melanggar aturan,” paparnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov melalui Gubernur sesumbar telah memutus kontrak produktif dengan PT GTI.
Tapi SK pemutusan kontrak kerjasama tersebut belum diselesaikan hingga saat ini.
BACA JUGA:
Abdul Gani menyebut draft SK sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB selaku kuasa hukum yang ditunjuk Gubernur, guna disempurnakan dan sampai saat ini Kejati belum mengirimkannya kembali.
Ast