Besarnya perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan desa terlihat dari besarnya anggaran yang disediakan pemerintah melalui transfer daerah serta Dana Desa.
TANJUNG.lombokjournal.com ~ BERBICARA kemajuan suatu desa tidak luput dari dinamika pembahasan pembangunan daerah dan nasional. Berkaitan erat dengan pembangunan yang terjadi di setiap desa dalam lingkup suatu daerah.
Pembangunan daerah dapat dikatakan berhasil apabila desa sebagai lingkup terkecil dari negara telah diperhatikan dengan baik dari sisi kemajuan dan kemandirian di berbagai bidang.
Pembangunan desa tentu bergantung pada pendanaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Sumber pendanaan pembangunan desa meliputi alokasi dana desa dari Pemerintah Daerah dan Dana Desa dari Pemerintah.
Besarnya perhatian Pemerintah Pusat terhadap perkembangan desa terlihat dari besarnya anggaran yang disediakan pemerintah melalui transfer daerah serta Dana Desa dalam jumlah triliunan. Pembiayaan untuk desa tidak luput pula dari rencana pemerintah memanfaatkan fasilitas pembiayaan untuk kegiatan produktif di desa guna mendorong pembangunan daerah.
BACA JUGA: Menteri Investasi Jelaskan Pemutusan Konrak GTI di Gili
Melihat perhatian lebih yang diberikan pemerintah kepada pembangunan desa, diperlukan peran dan partisipasi aktif masyarakat pedesaan memberikan pemikiran mengenai arah kebijakan yang akan diterapkan di tiap-tiap desa. Pasalnya, masyarakat pedesaan di suatu desa termasuk pihak yang mengetahui secara spesifik mengenai identitas desa.
Orientasi pembangunan dari bawah (bottom up) tidak hanya dilaksanakan oleh warga masyarakat, melainkan (termasuk) intervensi peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Khususnya dalam hal merencanakan kebijakan terkait dengan pembangunan desa, yang mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat dengan menampung berbagai aspirasi.
Empirisnya, ditilik dari sisi administratif jumlah desa tertinggal dimungkinkan lebih banyak dari data dalam RPJMN. Sementara’ ditilik dari data administratif kabupaten/kota, masih terdapat ribuan desa menyandang status tertinggal. Padahal, berdasarkan hasil pertemuan Kementerian Desa dan PDTT dengan berbagai Pemerintah Daerah dan aparatur desa, kabupaten/kota yang memiliki desa tertinggal masih ratusan daerah.
Pada sisi lain, Pemerintah telah menetapkan pelbagai program strategis untuk percepatan pembangunan bagi desa tertinggal. Dengan program tersebut terpancar optimisme jumlah desa tertinggal akan berkurang lebih dari target yang ditetapkan oleh pemerintah.
Mengurangi jumlah desa tertinggal, Pemerintah memfokuskan perhatian serius pada upaya untuk mengurangi aspek-aspek ketertinggalan, dengan melaksanakan sejumlah fokus utama peningkatan pembangunan dan kemandirian masyarakat desa. MElalui enam kriteria yaitu aspek ekonomi dengan tinjauan indikator kemiskinan dan pengeluaran per kapita, aspek sumber daya manusia dengan indikator angka harapan hidup.
Lalu ada aspek ketersediaan infrastruktur pendidikan dan kesehatan, aspek kemampuan fiskal desa, aspek aksesbilitas desa ke perkotaan, dan aspek geografis dari kerentanan bencana.
Pentingnya posisi desa dalam suatu daerah sebagai penentu kemajuan daerah, sudah semestinya Pemerintah maupun Pemerintah Daerah memiliki kepentingan besar untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat desa di berbagai bidang pembangunan.
BACA JUGA: Warga Gili Trawangan Lega Setelah Penantian 26 Tahun
Atensi tersebut dapat difokuskan pada penumbuh kembangan desa sesuai arah dan kebijakan pembangunan yang tepat dan benar. Mengingat tidak ada sebuah daerah bahkan negara dapat dikatakan sejahtera, apabila masyarakat desanya tidak sejahtera.
Tidak hanya itu, melihat begitu besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan seluruh desa, sehingga sepatutnya masyarakat mendukung penuh berbagai kebijakan pemerintah dengan tetap mengawasi transparasi pembiayaan yang digunakan untuk membangun kesejahteraan desa demi kemajuan daerah dan negara. ***