Operasi Katarak  Juga Gratis, Karena Dijamin BPJS Kesehatan

Komarudin dan istri
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

“Pesan saya, para pemegang kartu JKN-KIS jangan terbawa isu atau berita tidak benar. Kalau ragu, langsung tanyakan saja ke petugas di BPJS Kesehatan “

lombokjournal.om  —

SELONG  ;  Beberapa waktu lalu sempat beredar isu yang menyatakan, BPJS Kesehatan tidak menjamin pasien-pasien dengan katarak.

Hal itu sempat menyurutkan niat Komarudin (77) untuk melakukan operasi katarak.

“Saya dulu sempat khawatir karena disuruh operasi sama dokter. Apalagi denger kata-kata orang kalau operasi katarak tidak bisa pakai JKN-KIS. Kalau diminta bayar, lebih baik saya tidak operasi saja”, cerita Komarudin, laki-laki paruh baya yang berasal dari Desa Kelayu Jorong.

Sejak 2017 lalu, Komarudin memang sudah tidak bisa melihat dengan jelas. Dokter sudah menginstruksikan untuk melakukan operasi, tetapi karena memikirkan biaya operasi yang pastinya besar, Komarudin urung untuk melakukannya.

Akibatnya, kondisinya semakin parah dan hal itu membuat Komarudin tidak bisa bekerja lagi.

“Saya cuma buruh tani, mau operasi tidak punya uang. Tapi karena makin susah melihat, akhirnya saya nekat periksa lagi ke dokter, terus tanya apakah operasinya bisa dijamin kalau  pakai JKN-KIS? Alhamdulillah saya sangat bersyukur waktu petugas rumah sakit bilang bisa,” ungkapnya.

Akhirnya Komarudin pun dijadwalkan untuk melakukan operasi akhir tahun lalu. Dia mengatakan dari awal melakukan pemeriksaan, dirawat di rumah sakit sampai pulang ke rumah sama sekali tidak mengeluarkan biaya sedikitpun.

Komarudin membuktikan bahwa isu-isu yang beredar tidak benar sama sekali.

“Alhamdulillah, sekarang saya sudah bisa melihat dengan lebih jelas. Pesan saya untuk para pemegang kartu JKN-KIS lainnya, harap jangan terbawa isu atau berita yang tidak benar. Kalau ragu, langsung tanyakan saja ke petugas di BPJS Kesehatan yang memang lebih paham, biar tidak bingung,” lanjut Komarudin.

BPJS Kesehatan hingga saat ini masih menjamin pasien-pasien dengan katarak. Hal itu pun menegaskan,  BPJS Kesehatan tetap sejalan dengan program pemerintah dalam menurunkan tingkat kebutaan.

Namun di samping itu, ada beberapa standar yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk menanggung operasi pasien katarak, seperti jumlah pasien yang diatur sedemikian rupa agar semua pasien dapat terlayani dengan maksimal dan baik.

Setelah tindakan operasi pun, pasien harus menerima beberapa perawatan lanjutan berupa kontrol rutin/rawat jalan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya yang dibutuhkan.

Tentunya dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

ay/yp/jamkesnews

Narasumber : Komarudin (77tahun)