Mulai Keluhan Pada Petugas Loket, Hingga Keluarnya RS Yang Jadi Mitra BPJS Kesehatan

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

BPJS Kesehatan Cabang Mataram memberi penjelasan untuk merespon keluhan masyarakat terkait pelayanan

MATARAM.lombokjournal.com – Di era pesatnya perkembangan teknologi informasi, masyarakat lebih suka melontarkan keluhannya melalui media sosial (medsos).  Tujuannya jelas, agar masalah yang dikeluhkan seseorang langsung diketahui khalayak luas.

Misalnya, di platform facebook muncul postingan terkait pelayanan loket yang kesannya lamban, dan petugasnya tidak berada di tempat.  Keluhan lainnya, misalnya soal rumah sakit yang keluar dari program (maksudnya tidak melanjutkan kemitraan) dengan BPJS Kesehatan, termasuk  obat yang tidak bisa dicover BPJS.

Bagaimana dengan  motto pelayanan prima dari BPJS Kesehatan. Itulah begitu kurang lebih keluhan yang disampaikan melalui medsos.

Keluhan itu langsung mendapat respon dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Mataram.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Lalu Kahar Kusman menjelaskan tentang petugas loket.

Dijelaskan, loket petugas frontliner dibagi menjadi 3 bagian dengan fungsi pelayanan yg berbeda.  Loket satu utk pendaftaran baru serta pemberian informasi, loket selanjutnya adalah proses mutasi peserta.

“Loket terakhir adalah pencetakan kolektif untuk melayani segmen Badan Usaha, PIC Satker PNS, PIC Satker TNI dan POLRI,” jelas Kusman seperti ditulis di Medi Infor BPJS Kesehatan, Jum’at (28/09).

Lebih jauh dijelaskan, mengenai standar waktu layanan di masing-masing loket. Untuk cetak kartu 3 menit, sedang mutasi atau perubahan data 7 menit. Mengenai pemberian informasi dan pengaduan serta pelayanan kolektif 15 menit.

Untuk waktu tunggu pendaftaran PPU, perubahan data, cetak kartu, kolektif 20 menit. sedangkan pemberian info dan keluhan adalah 50 menit.

“Definisi waktu layanan adalah sejak peserta dipanggil, mendapatkan layanan sampai dengan selesai,” jelasnya.

Sedangkan waktu tunggu adalah sejak peserta datang mendapat antrian sd dipanggil petugas frontliner.

Untuk pengurusan kolektif seperti satker, atau badan usaha,dihimbau untuk diurus secara kolektif di masing-masing intansi melalui bagian kepegawaian, bagian personil, atau PIC Badan Usaha. Bisa juga dengan pendaftaran mandiri, cukup menyerahkan berkas lengkap di petugas checker dan selanjutnya konfirmasi melalui sms blast.

“Pendaftaran juga sudah bisa dilakukan melalui care center 1500400 serta drop box di kecamatan-kecamatan,” terangnya.

Peserta pemilik HP android dan IOS sudah dapat mendownload aplikasi mobile JKN. Sehingga mutasi atau perubahan sudah bisa dilakukan dirumah tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

RS Mitra BPJS Kesehatan

Bagaimana mengenai rumah sakit (RS) yang keluar dari program JKN dan tidak lagi melayani peserta BPJS Kesehatan?

Sesuai regulasi,  Fasilitas Kesaehatan (Faskes) milik pemerintah wajib melayani pesertaJKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Bagaimana dengan RS swasta?

RS milik swasta yang ingin menjadi provider layanan harus melalui tahapan pendaftaran,  mengisi self assestment, kemudian akan di-credentialing. “Jika sesuai maka akan dikontrak,” kata Kusman.

Proses seleksi melalui aplikasi HFIS (Health Facilities Information System), sehingga ada keterbukaan informasi baik itu proses daftar dan proses credentialing. Seluruh work flow dapat dimonitor oleh faskes yg mau kontrak melalui aplikasi ini.

Hasil credentialing dan proses tahapan yang dilakukan, selama RS tersebut sesuai outputnya dan berkomitmen melayani peserta JKN sesuai regulasi yang mengatur program ini, maka akan di TL.

Sampai saat ini ada dua RS swasta yang sudah melalui tahapan tersebut, dan sudah dikontrak melayani peserta jkn. RSIA Permata Hati dan RS Harapan Keluarga,” jelasnya.

Manfaat pelayanan yang diperoleh peserta JKN yaitu rawat jalan, rawat inap, pelayanan obat, bantuan alat kesehatan, ambulance, dan COB atau koordinasi manfaat bagi peserta yang punya asuransi tambahan lainnya.

Mengenai pelayanan obat, adalah sesuai indikasi medis dan tatalaksana dari DPJP Faskes yg merawat peserta. Dan haru  sesuai daftar obat formularium yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

jika ada obat di luar fornas, jika disetujui oleh komite medik dan bagian dari terapi pasien, maka akan dijamin. “Obat-obatan fornas bukan obat murah. Disana juga terdaftar obat berbiaya mahal untuk penyakit-penyakit katastrofik,” kata Kusman.

KS