MATARAM – lombokjournal
Kasus raibnya Dirut RSUD NTB, dr Mawardi Hamry, dihangatkan oleh kalangan DPRD NTB. Ketua Komisi I, H Ali Ahmat, akan memanggil Kapolda NTB, sebab pihak kepolisian dinilainya lamban menangani raibnya pejabat publik.
“Saya hanya ingin memastikan, keamanan masyarakat terjamin. Kalau ada orang hilang, dan polisi tidak becus kerjanya, ini menjadi tanda tanya masyarakat,” kala Ali Ahmat seperti dikutip harian Suara NTB, Sabtu (9//4). Komisi I menangani bidang hukum dan keamanan.
Hingga lebih dua pekan sejak pihak keluarga Mawardi Hamry. Jejak yang bersangkutan seperti hilang ditelan bumi. Muncul berbagai asumsi atau spekulasi, namun sama sekali tak menjelaskan keberadaan yang bersangkutan.
Bahkan Tim Cyber Crime Mabes Polri ikut membantu Polda NTB untuk melacak Dirut RSUD itu. Hasilnya tetap nihil. Jangan heran, kalau kasus hilangnya Mawardi yang dikenal sebagai “salah satu tokoh penting di Pemprov NTB” jadi obrolan warung kopi.
“Kalau polisi gagal mengendus keberadaan Mawardi Hamry, berarti ada jaringan lebih canggih dari kelompok teroris, yang mampu melindungi jejaknya dari endusan polisi,” kata seseorang di sebuah kedai kopi di Jalan Langko, Mataram.
Polisi jaman sekarang tidak seperti jaman orde lama yang hanya mengandalkan informan. Tapi sudah menggunakan tehnologi canggih. “Seandainya hilangnya seseorang itu karena penculikan, yang menimbulkan korban, polisi justru lebih cepat menemukan. Kemungkinan besar, beliau aman-aman saja. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan bukan hilang tapi “disembunyikan” di lingkungannya sendiri,” kata penikmat kopi lainnya berspekulasi. Tentu, di warung kopi antara fakta dan imajinasi bisa campur baur.
Memang, di media sosial mempertanyakan kerja tim cyberdari mabes Polri. Terkait sinyal terakhir yang tertangkap, mengapa tidak melacak sinyal sebelumnya. Bukankah sistem pada GPS memiliki terminal induk yang merekam sinyal secara sistematis (sebelum sinyal terakhir/ sinyal awal). Komentator kinerja pemerintah di media sosial terkesan menyampingi kasus ini
Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berani memberikan aliran rekening Mawardi Hamry, dengan alasan kelak bisa mendapat gugatan dari yang bersangkutan. Tinggal ditunggu bagaimana penjelasan Kapolda NTB bila pihak Komisi I DPRD NTB jadi memanggilnya.
Suk