Masyarakat Pemukim di Areal Hutan, Jangan Sampai Miskin

Wakil Gubernur MTB H. Muh. Amin, SH, M. Si saat menyambut penanandatanganan MOU dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Berbasis Masyarakat di Wilayah KPH Prov. NTB di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/7). (foto: Dok Humas NTB)

Hutan harus dirawat dan dilestarikan, dan dimanfaatan secara maksimal untuk mensejahterakan masyarakat.

MATARAM.lombokjournal.com —  Wakil Gubernur MTB H. Muh. Amin, SH, M. Si mengatakan itu saat menandatangani MOU antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Pemerintah Provinsi NTB.

MOU tersebut tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Berbasis Masyarakat di Wilayah KPH Prov. NTB di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/7).

“Jangan sampai masyarakat yang tinggal di areal hutan, hidup di bawah garis kemiskinan,” ujar wagub.

Diingatkannya, mengelola dan memanfaatkan hutan harus hati hati dan tidak boleh dilakukan ekspolitasi berlebihan. Itu mengakibatkan kerusakan hutan, kemudian mendatangkan bencana.

Dalam mengelola komoditas unggulan, memang pemerintah terus memacu agar terjadi peningkatan produksi dan kualitasnya. Tetapi sebagai batasan, pemanfaatan sumber daya alam harus tetap memperhatikan kelestariannya.

Pada kesempatan sama, Dirjen. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ida Bagus Putra Partama mengatakan Indonesia adalah negara yang memiliki luas hutan terbesar di dunia yang perlu disyukuri.

Fakta yang dihadapi sekarang, belum terwujudnya pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.

“Pemanfaatab hutan belum mensejahterakan dan belum multi fungsi,” ujarnya.

ia mengungkapkan, pemerintah melalui berbagai kebijakan dan inovasi, berusaha memperbaiki pengelolaan hutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. “Salah satunya adalah dengan membentuk KPH-KPH,” tuturnya. Saat ini telah terbentuk sekitar 630 KPH  di seluruh Indonesia.

Kebijakan lain khusus untuk pengelolaan hutan produksi, adalah membentuk kluster-kluster industri. Tujuannya me-migrasi-kan industri hilir,  agar KPH bisa beroperasi secara mandiri dan dapat mengelola potensi-potensi yang ada di areal hutan produksi.

Adanya MoU ini, akan menjadi payung hukum mengakselerasi terwujudnya KPH di NTB sehingga menjadi kontributor bagi pembangunan daerah. NTB merupakan provinsi terdepan dalam pengelolaan KPH dan penerapan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian LHK RI.

Saat itu, Kementerian LHK RI juga menyerahkan sarana dan prasarana berupa 2 unit kendaraan roda 4 dan 2 unit kendaraan roda 2 kepada KPH Ropang dan KPH Rinjani.

AYA