Kemungkinan hasil resmi disampaikan tanggal 9 Juli
MATARAM.lombokjournal.com — Beredarnya berbagai quick count (hitung cepat) hasil Pemilihan Kepala daerah NTB, yang menimbulkan kesimpang siuran masyarakat, mmendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah NTB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Aksar Ansari meminta masyarakat NTB percaya, dan bersabar menunggu hasil resmi dari KPUD NTB terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Aksar menyampaikan, KPU secara berjenjang setelah melaksanakan pemungutan dan penghitungan di TPS, mulai hari ini sampai lusa melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota. Untuk di tingkat provinsi dilakukan pada 7-9 Juli.
“Jadi kemungkinannya kita mengetahui hasil resmi tanggal 9 Juli 2018,” katanya, Rabu (28/06)
Ia menegaskan, KPUD NTB tidak berurusan dengan hasil quick count atau hitung cepat yang dilakukan lembaga survei apa pun. Aksar menilai, hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei tidak boleh dijadikan acuan, rujukan, atau pegangan karena tidak bisa digunakan untuk menetapkan hasil pilkada 2018.
“Kami (KPUD NTB) tidak berkaitan dan tidak memiliki tanggung jawab apa pun, karena kami tidak akan pernah merujuk hasil hitung cepat (untuk penetapan resmi),” tegas Aksar.
AYA