KWRI sebagai pelopor kemerdekaan pers yang lahir dari rahim reformasi yaitu pada tanggal 22 Mei tahun 1998, satu hari pascaruntuhnya simbol-simbol kekuasaan orde baru, selama ini telah banyak andil memberikan kontribusi positif, terutama di dalam memperjuangkan kemerdekaan pers.
MATARAM.lombokjournal.com – Dalam rilis yang dikirim ke Lombok Journal, hari ini, Ketua Umum KWRI, Ozzy Sulaiman Sudiro mengatakkan, jajaran KWRI juga masuk sebagai tim perumus pembentukan Kode Etik Wartawan (Kewi).
Lahirnya Majelis Pers yang mengafiliasi 28 organisasi wartawan, merancang dan merumuskan RUU pers yang membuahkan hasil lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Und ang-undang tersebut mengamanahkan lahirnya dewan pers independen.
KWRI juga turut meratifikasi kode etik wartawan (KEWI) menjadi kode Etik jurnalistik (KEJ) dan memberikan penguatan penguatan terhadap dewan pers.
Ozzy menilai, seharusnya Dewan Pers saat ini membina insan pers dan perusahaan pers di era kemerdekaanpers saat ini.
Di bidang politik misalnya, masih banyak insan pers dan perusahaan pers yang dengan sengaja meninggalkan netralitas, independensi, bahkan harga diri dengan menggadaikan idealismenya menjadi alat komoditas partai politik tertentu.
Dan sekarang sudah terjadi primordialisasi, yaitu kepentingan di atas kepentingan pribadi, kroni, dan golongan. “Karena fenomenanya penguasa dan pengusaha pers banyak didominasi para kapitalis dan politikus yang sudah jelas ada pretensi udang dibalik batu,” tegasnya.
Sementara di dunia hiburan dan media infotainment, berita-berita sensasional,gosip dan cenderung fitnah juga masih bebas dipertontonkan ke publik.
Dewan Pers tidak mensikapi fenomena ini. Infotainment dengan awak media yang dibekali ilmu jurnalis seadanya, menulis berita gosip, sensasi dan fitnah bebas dipublikasi. “Dan itu mencuri perhatian masyarakat dengan target rating-sharing tak peduli berita itu berita busuk, mencemarkan nama baik, fitnah dan sebagainya,” tegas Ozzy.
gra