Pemprov NTB tengah menyusun regulasi di sektor perhubungan darat berkaitan dengan operasional ojek online di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
MATARAM.lombokjournal.com — Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Bayu Windia menjelaskan, regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) itu akan mengatur tentang kuota kendaraan dan juga tarif ojek online yang beroperasi di wilayah NTB.
“Masalah ojek online angkutan kendaraan bermotor kita saat ini dalam proses menyusun peraturan gubernur terkait dengan kuota yang diperbolehkan beroperasi dan penentuan tarifnya,” kata Bayu, Jumat (31/3) di Mataram.
Menurutnya, Pergub juga akan mengatur tentang batas dan wilayah operasional dari ojek online.
Termasuk juga mengatur spesifikasi kendaraan. Jadi kendaraan harus memenuhi semua ketentuan sesuai cara kerja kendaraaan konvensional ,” katanya.
Bayu mengatakan, Pergub yang tengah disusun itu tetap akan mengacu pada Permenhub yang ada.
Regulasi itu dibuat untuk meminimalisir gesekan antara jasa ojek konvensional dengan yang berbasis online.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan Pergub tersebut rampung.
AYA