KPK dan Kepala Daerah di NTB Tandatangani MoU, Mencegah Praktik Korupsi

Komisioner KPK, Basariah Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan di Mataram (foto: AYA/Lombok Journal)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama seluruh Kepala Daerah dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) di NTB, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberantasan korupsi terintegrasi, Selasa (9/5), di Gedung Graha Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur NTB.

MATARAM.lombokjournal.com — Penandatanganan MoU dirangkai dengan rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi yang dipimpin Komisioner KPK, Basariah Panjaitan.  Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi, Wagub NTB Muhammad Amin hadir bersama seluruh Bupati dan Walikota di 10 daerah Kabupaten dan Kota di NTB, serta jajaran Forkopinda di NTB.

Basariah Panjaitan mengatakan, komitmen pemberantasan korupsi terintegritasi itu penting dilakukan, terutama dalam upaya pencegahan praktik korupsi di daerah.

“Hari ini nota kesepahaman sudah ditandatangai oleh kami dari KPK dan semua Kepala Daerah di NTB, Gubernur, Bupati dan Walikota. Ada komitment bersama untuk pemeberantasan korupsi, dan kita utamakan adalah pencegahan,” kata Basariah.

Dijelaskan, upaya pencegahan korupsi terintegrasi akan dilakukan dengan cara melakukan transparansi kinerja pembangunan pemerintahan di tiap tingkatan dengan menggunakan aplikasi IT, mulai dari perencanaan (E-Planning), penganggaran (E-Budgeting),dan tata laksana pemerintahan (E-Governance).

“Dengan adanya aplikasi tersebut sistem ini akan berjalan dengan baik, dimotori dengan orang- orang yang baik yang mempunyai integritas, karena kita tahu kalau sebaik apapun sistemnya kalau orang dibelakangnya tidak baik maka tetap saja sistem ini tidak akan berjalan dengan baik,” katanya.

Ia berharap, acara sosialisasi ini tidak hanya seremonial.  Tapi harus benar-benar diimplementaaikan dengan harapan semua dana yang dikelola oleh pemerintah dan sumbernya bisa diterima oleh masyarakat, tersalur dengan baik agar semua masyarakat NTB bisa sejahtera.

“Jadi tujuan utama hari ini adalah membuat semua transparan dan meminta kepada seluruh Kepala Daerah, agar dana yang diberikan pemerintah dikelola dengan baik serta terbuka,” katanya.

Basariah mengatakan, KPK akan mengawasi paling lama tiga bulan setelah penandatanganan dilakukan. KPK akan turun lagi untuk memeriksa sampai dimana perkembangannya.

AYA