Umum  

 Kata Kepala Dishub, Nama Bandara ZAM Tidak Bisa Dirubah Lagi

BANADARA ZAM. Penetapkan nama Bandar Udara Internasional Nasional Zainuddin Abdul Madjid, juga dengan persetujuan dari DPRD NTB, Gubernur NTB, Majelis Adat Sasak (MAS), serta Keputusan Presiden nomor 115/TK/Tahun 2017 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional (Foto; IST).
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Mengenai adanya pertanyaan kenapa tidak menggunakan nama tokoh setempat, Kepala Dishub menjelaskan, masih banyak aset milik pemerintah yang cukup megah dan belum memiliki nama, seperti Pelabuhan Badas, Jalan Bypass, atau Pelabuhan Gilimas

Lalu Bayu Windya

MATARAM.lombokjournal.com — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Bayu Windya menanggapi berbagai macam penolakan, terkait perubahan nama Bandara Lombok Internasional Airport (LIA) menjadi Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM), nama pahlawan nasional asal NTB.

“Itu sudah sah, tidak bisa rubah lagi. Bagi yang menolak, apa alasan, silahkan tanya langsung kepada bersangkutan, ” ungkapnya di Mataram, Kamis (06/09).

Penamaan Bandar Udara itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KP 1421 tahun 2018. Penetapkan nama Bandar Udara Internasional Nasional Zainuddin Abdul Madjid, juga dengan  persetujuan dari DPRD NTB, Gubernur NTB, Majelis Adat Sasak (MAS), serta Keputusan Presiden nomor 115/TK/Tahun 2017 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional.

“Inget itu putusan Menhub, yang prosesnya ada usulan dari daerah, Gubernur, DPRD, ada komunitas masyarakat termasuk Masyarakat Adat Sasak (MAS),” kata Bayu.

Bayu menjelaskan, saat pengusulan iitu yang diajukan hanya satu nama yakni TGKH Zainuddin Abdul Madjid.  Dan mestinya, masyarakat harus bangga memiliki pahlawan nasional.

“Kalau ada yang bilang tidak pernah sosialisasi, itu salah. Jelas kita pernah FGD soal usulan, kemudian sosialisasi dengan berbagai pihak, ada work shop juga libatkan masyarakat Lombok Tengah, ” jelasnya.

Mengenai  kode booking tidak ada yang beruban, tetap LOP.  Perubahan itu hanya nama saja, yang rencananya akan diresmikan pasca kegiatan Sail Moyo Tambora.

Mantan Kepala Bakesbagpoldagri NTB itu menjelaskan, adanya pertanyaan kenapa tidak menggunakan nama tokoh setempat.  Menurut Bayu, masih banyak aset milik pemerintah yang cukup megah dan belum memiliki nama, seperti Pelabuhan Badas, Jalan Bypass, Pelabuhan Gilimas.

Bayu menjelaskan, saat pengusulan hanya satu nama yakni TGKH Zainuddin Abdul Madjid.  Mestinya, masyarakat harus bangga memiliki pahlawan.

“Kalau ada yang bilang tidak pernah sosialisasi, itu salah. Jelas kita pernah FGD soal usulan, kemudian sosialisasi dengan berbagai pihak, ada work shop juga libatkan masyarakat Lombok Tengah, ” ujarnya.

Bagaimana dengan kode booking? Bayu menegaskan, tidak ada yang beruban alias tetap LOP,  yang berubah hanya nama saja. Kemungkinan, pasca kegiatan Sail Moyo Tambora akan diresmikan.

Mantan Kepala Bakesbagpoldagri NTB itu menambahkan, mengenai adanya pertanyaan kenapa tidak menggunakan nama tokoh setempat. Bagi dia, masih banyak aset milik pemerintah yang cukup megah dan belum memiliki nama, seperti Pelabuhan Badas, Jalan Bypass, atau Pelabuhan Gilimas

“Tinggal diusulkan nama saja, nanti akan diproses,” jelasnya.

Nama ZAM itu bukan Bandara di Lombo Tengah, tapi juga nama eks bandara Selaparang Mataram juga ZAM. Itu merupakan penghargaan dari Panglima TNI.

Bayu berharap, dengan disetujuinya  usulan nama tokoh pahlawan nasional asal NTB, berarti tidak menutup kemungkinan banyak pahlawan nasional ke depan karena sudah tahu caranya.

“Tapi itu kebijakan Disos,” tutupnya.

Sebelumnya Bupati, H Moh Sih FT tidak setuju terhadap pergantian nama bandara internasional itu. Sehingga berencana akan menggelar istigosah di Masjid Bandara bersama ASN dan masyarakat Lombok Tengah bentuk penolakan.

“Ini sepihak, saya secara pribadi dan masyarakat Lombok Tengah tidak setuju nama Bandara itu diganti. Ini juga sangat melecehkan masyarakat Lombok Tengah,” ungkap Suhaili, Kamis (06/09).

Suhaili mengatakan, mekanisme dan proses perubahan nama bandara dinilai tidak pro masyarakat, malah terkesan ini dipaksakan karena dari keputusan sepihak.

Pejabat Pemprov NTB tidak tidak pernah mensosialisasikannya apalagi mengajak berkomunikasi.

AYA