Umum  

Jangan Terlambat Mengelola Limbah

Sosialisasi Pengelolaan Limbah
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pengelolaan air limbah yang tepat merupakan bentuk  dukungan terhadap  program Zero Waste yang dicanangkan oleh pemerintah daerah NTB

MATARAM.lombokjournal.com – NTB, khususnya Lombok, saat ini menjadi salah satu destinasi wisata  terbaik di Indonesia karena itu untuk mendukungnya maka diperlukan pengelolaan limbah sejak dini.

Pengelolaan air limbah juga dibutuhkan kesadaran semua pihak agar jangan sampai terlambat seperti di daerah lainnya di Indonesia.

Menurut CEO PT Global Fasco Indonesia, Rey Zebua, pengelolaan air limbah harus dilakukan sejak saat ini dan jangan terlambat seperti di daerah lainnya.

“Jangan sampai sungai yang ada di Lombok  seperti Sungai Citarum Jawa Barat terpapar limbah berat,” ucapnya saat ditemui di sela sela sosialisasi dan optimisasi Instalisasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), di Kantor Dinas Kesehatan NTB,Rabu (30/10/2019) pagi.

Pihaknya menduga,  pemerintah Jawa Barat sendiri  mungkin terlambat melakukan pencegahan dan penanganan terhadap limbah baik air limbah maupun padat yang berasal dari altivitas usaha maupun rumah tangga.

“Jadi kalau sekarang kita lakukan  sosialisasi, maka  10 atau 20 tahun ke depan masalah limbah bisa teratasi, agar jangan sampai terjadi hal serupa di Jawa Barat,” terangnya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri pihak Rumah Sakit dan Puskesmas tersebut, pihak PT Global Pasco Indonesia memaparkan terkait dengan tehnik pengelolaan air limbah yang sesuai dengan ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Sumber limbah itu berbeda beda demikian pula tehnik pengelolaannya tentu beda pula, dimana nanti hasil akhir limbah yang  keluar ke badan sungai itu sudah tidak terpapar lagi bakteri dan terciptakan ekosistem yang seimbang,” tegasnya.

Sehingga dengan pengelolaan limbah yang tepat maka hal tersebut juga dapat menunjang sektor pariwisata di NTB.

Pihak CEO PT Global Fasco Indonesia berharap kepada Pemerintah NTB melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup dapat memberikan penyuluhan dan teguran kepada pihak-pihak yang berkaitan.

“Jika mengacu kepada UU Nomor 32 tahun 2009 tentang  tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 104, bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” jelasnya.

Pengelolaan air limbah yang tepat merupakan bentuk  dukungan terhadap  program Zero Waste yang dicanangkan oleh pemerintah daerah NTB.

Dinas Kesehatan NTB yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Marjito menyambut baik dengan adanya sosialisasi terkait dengan  pengelolan IPAL.

“Dengan keberadaan PT Global Fasco Indonesia ini ikut berkontribusi dalam pengelolaan air Limbah,” terangnya.

Dalam sosialisasi tersebut hadir pula  sebagai narasumber dari Dinas Kesehatan NTB, BPJS Kesehatan Mataram, Dinas Lingkungan Hidup NTB.

AYA