Izin Galian C Mudah, Kantor PM PTSP&NAKER Membantu

Dua perusahaan yang sudah memiliki izin lengkap Galian C, yakni CV. Gulem Putra Kayangan dan CV. Jati Beringin saat diwawancarai wartawan / @ng

Untuk bisa beroperasi, pengelola tambang wajib mengantongi semua izin, mulai dari NIB, WIUP, IUP hingga KBLI yang diterbitkan Pusat

TANJUNG.lombokjournal.com ~  Para pelaku usaha mikro kecil maupun besar harus mulai memperbarui legalitas usahanya. 

Surat izin yang diterbitkan melalui sistim perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) versi 1.0 dan 1.1 bermigrasi menjadi ke sistim Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Pesan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Utara, Drs Rusdianto, MSI, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (13/04/22). 

Terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Karya dan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko memberi perubahan mendasar dalam sistim perizinan usaha. 

Kalau dulu dengan OSS versi 0.1 dan 1.1 pemohon cukup menggunakan NIK dan email, maka izin bisa dikeluarkan. Sekarang dengan OSS RBA ini ada sejumlah persyaratan baru yang harus dipenuhi.

Kebijakan kewenangan perizinan tambang Galian C yang ditarik ke pusat, Dinas LIingkungan Hidup hanya sebatas melakukan koordinasi. 

BACA JUGA: LKPJ 2021, Gubernur NTB Sampaikan Beragam Prestasi

Untuk bisa beroperasi, pengelola tambang memang wajib mengantongi semua perizinan, mulai dari NIB, WIUP, IUP hingga KBLI yang diterbitkan Pusat.

“Perizinan Galian C menjadi kewenangan pusat, tapi faktanya ketika ada permasalahan di lapangan, daerah yang mau tidak mau dituntut untuk menangani,” kata Rusdianto, Rabu.

Hal senada disampaikan Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (PUPRPP) Kabupaten Lombok Utara, Habib, menyebutkan izin Galian C kini harus bermigrasi ke OSS Berbasis Resiko

“Kalau mau menambang ya harus menunggu izin IUP produksinya keluar dulu,” katanya. Habib tidak menafikkan, pihaknya merupakan sentral kegiatan penataan. 

Jadi apa saja kegiatan penataan ruang perumahan dan pemukiman itu wajib melalui bidang bersangkutan dulu, ungkapnya. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Denda Dewi Tresni Budi Astuti mengatakan, sebetulnya proses izin ini sangat mudah.

“Yang penting masyarakat datang ke Kantor PM PTSP&NAKER, kami nanti akan dampingi bagaimana tata cara mengisi  administrasi dengan sistim OSS,” ujarnya. 

“Sekali lagi, proses kepengurusan izin melalui sistim SOS sangat mudah,” tegasnya. 

BACA JUGA: Sate Tanjung, Cita Rasa Kuliner Khas Lombok Utara

Dalam tugas menjalankan amanat atau perintah pusat, kita wajib jalankan tambahnya. 

Dan ini dalam rangka menertibkan dan memudahkan pemantauan serta menjaga lingkungan kita, katanya.

Yang sudah mengantongi Izin lengkap Galian C baru dua perusahaan yaitu, CV. Gulem Putra Kayangan dan CV. Jati Beringin. Sementara usulan baru belum ada, kata Erwin. ***

 

 

 

Penulis: @ngEditor: Iwaga