Istri Gubernur Siap Jadi Penjamin Penundaan Eksekusi Putusan Kasasi MA

Hj. Niken Zulkieflimansyah dalam jumpa pers langkah hukum yang akan diambil kuasa hukum Baiq Nuril di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Sabtu (17/11), (Foto; AYA/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Persoalan Nuril membuktikan lemahnya penegakan hukum terhadap perempuan

Baiq Nuril (kanan),

MATARAM.lombokjournal.com —  Dalam jumpa pers langkah hukum yang akan diambil kuasa hukum Baiq Nuril di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Sabtu (17/11), Hj. Niken Zulkieflimansyah menyatakan kesiapannya menjadi penjamin Baiq Nuril untuk penundaan eksekusi putusan kasasi MA oleh Kejaksanaan Negeri Mataram..

Istri Gubernur NTB itu mengaku belum ada permintaan ke saya sebagai penjamin untuk penundaan eksekusi ataupun penangguhan penahanan bagai Biq Nuril.

“Saya siap menjadi penjamin bagi bu Nuril kalau di minta, sampai hari ini belum ada permintaan ke saya sebagai penjamin untuk penundaan eksekusi ataupun penangguhan penahanan,” ujarnya.

Hj. Niken mengatakan, persoalan Nuril membuktikan lemahnya penegakan hukum terhadap perempuan.

Kasus Nurilpun harus mendapat perhatian khusus bagi legislatif maupun pembuat undang undang, untuk lebih membuat aturan dan undang undang yang lebih melindungi perempuan pada kasus pelecehan seksual.

“Ini menjadi momentum bagi DPR atau pembuat undang undang, untuk lebih melihat kesetaraan gender dan melindungi posisi perempuan pada kasus kasus pelecehan seksual atau pencabulan,” katanya.

Kejaksaan sendiri berencana akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril pada Rabu depan.

Seperti di beritakan sebelumnya, Baiq Nuril di putuskan bersalah oleh MA melalui putusan kasasi. Dalam putusan tersebut selain dinyatakan bersalah melanggar UU ITE, Baiq Nuril dikenakan hukuman penjara 6 bulan, denda 500 juta subside 3 bulan kurungan penjara.

AYA