Ir HF Ditetapkan Tersangka, Pemprov Belum Tunjuk Plt Distanbun

Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi memberi penjelasan terkait penunjukan Plt Distanbun, Kamis (11/02/21) / Foto; Aya

Setelah ada surat penetapan tersangka dari Kejati, baru akan diusulkan Plt Kadistanbun ke Gubernur

MATARAM.lombokjournal.com

Setelah Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, Ir. HF ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan benih jagung oleh Kejaksaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB belum menunjuk pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadistanbun NTB.

Pemprov  masih menunggu surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Pemprov memastikan pelayanan publik di instansi tersebut tetap berjalan.

“Tentu ada mekanisme-mekanisme internal yang menjamin dan memastikan bahwa apa pun yang terjadi di suatu instansi, tidak akan mempengaruhi kinerja pelayanan publik,” kata Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi pada Kamis (11/02/21)

Sekda mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah agar program dan kegiatan di Distanbun NTB tetap berjalan.

“Tentu kami sudah menyiapkan jurus-jurusnya. Antara lain, harus ada tetap menjadi komando pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Gita mengatakan, pihaknya memberikan dukungan semangat kepada Kepala Distanbun NTB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bantuan benih jagung tahun 2017.

Sehingga, yang bersangkutan diminta berkonsentrasi menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalani.

“Sebagai ungkapan simpati dan memberikan dukungan semangat kepada kolega kami. Tentu kami akan mendorong beliau berkonsentrasi menyelesaikan permasalahannya,” kata Gita.

Sekda berkomunikasi intens dengan Ir. HF, dan yang bersangkutan menyampaikan, apa yang menjadi temuan kerugian negara dalam kasus tersebut sudah dikembalikan oleh penyedia jasa.

“Itu laporan yang beliau sampaikan ke saya. Dan saya terus berkomunikasi sebelum-sebelum ini (ditetapkan sebagai tersangka). Dan memesankan juga hal-hal administratif, proses itu disimpan, dilengkapi. Dan saya tanya, beliau mengatakan sudah ada,” tutur Sekda.

Ketika ditanya apakah Pemprov akan memberikan bantuan hukum? Sekda mengatakan, sebagai bentuk empati untuk menguatkan semangatnya untuk fokus menyelesaikan permasalahan dihadapi.

“Dan selama ini kami koordinasi. Beliau melaporkan kepada kami dan kita diskusikan berbagai langkah-langkah,” tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. Muhammad Nasir mengatakan, setelah ada surat pemberitahuan mengenai penetapan tersangka dari Kejati, baru pihaknya akan mengusulkan Plt Kadistanbun ke Gubernur.

“Kami minta surat penetapan (tersangka) dari Kejati dulu. Baru kami usulkan calon pejabatnya (Plt) ke pimpinan,” katanya

Aya