Gubernur NTB: Kades Tak Boleh Tutupi Informasi Publik

GUBERNUR DAN KADES PUKUL KENTONGAN; informasi disampaikan transparan untuk masyarakat desa

MATARAM – lombokjournal.com

Gubernur NTB DR.TGH Zainul Majdi mengatakan, penerapan transparansi informasi publik tergantung komitmen Kepala Desa (Kades).  Kalau Kades punya komitmen, semua informasi itu wajib dibuka. “Informasi publik tidak boleh ditutupi para Kepala Desa,” tegasnya.

Penandatanganan MoU dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
Penandatanganan MoU dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

Hal itu dikatakan Gubernur Zainul Majdi di hadapan 995 Kepala Desa dan para pejabat terkait di Lingkup Provinsi NTB yang mengikuti Pencanangan Desa Benderang informasi Publik tingkat (DBiP) Provinsi NTB, di Ballroom Hotel Lombok Raya di Mataram (Kamis 6/10).

Kegiatan tersebut merupakan kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes, (PDT) dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Informasi RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Gubernur mengharapkan para Kades betul-betul berkomitmen membuka informasi publik. Memang ada pengecualian tapi yang namanya “kecuali” itu jumlahnya sedikit. Kalau ada 100 informasi yang dibuka ke publik yang dikecualikan 99 item, itu bertentangan dengan semangat transparansi. ”Jadi penjabaran informasi publik berpulang pada komitmen para Kades,” kata gubernur.

“Kita harapkan melalui pencanangan desa benderang informasi akan terwujud karena adanya komitmen dari Kades seluruh NTB,” tegas gubernur.

NTB Pertama Menandatangani

NTB merupakan provinsi pertama yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam penerapan Desa Benderang Informasi di Indonesia. Hal itu dikatakan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Ajeng Roslinda Motimori, dalam pengantarnya.

Ajeng yang bicara sebelum gubernur menegaskan, para komisioner Komisi Informasi berkomitmen membangun keterbukaan informasi dengan memulai dari desa. “Desa harus lebih bercahaya dari sekedarnya, dan lebih berkilau dari sekedarnya,”.katanya

Pencanangan Desa Benderang Informasi merupakan inovasi provinsi NTB, sangat penting kaitannya dengan Tata Kelola Informasi dan Tata Kelola Administrasi Pemerintah Desa yang harus diawali dengan keterbukaan. Hal ini mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Pencanangan ini bukan akhir dari kegiatan, tetapi merupakan awal dari terwujudnya transparansi informasi dari 995 desa yang ada di NTB,” ujarnya

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri usai Pencanangan menekankan, agar Pemerintah Desa memahami praktik keterbukaan informasi publik. Pemerintah Desa diharapkan segera menindaklanjutinya dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap desa dan menyelenggarakan layanan informasi publik secara optimal.

Pengetahuan menyeluruh tentang informasi publik yang berkaitan dengan program pembangunan di desa akan mendorong peningkatan peran masyarakat dalam membangun desa. “Hal ini penting untuk memastikan masyarakat mengawasi pemerintah desa dengan mengacu kepada informasi yang disampaikan saat secara transparan,” terang Bupati.

Pencanangan ditandai dengan penandatanganan MoU dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang dilanjutkan dengan pemukulan kentongan oleh Gubernur, Kapolda NTB, Komisi Informasi, dan seluruh kepala daerah yang hadir.

Kegiatan tersebut menghadirkan Bupati dan walikota dari delapan kabupaten dan kota. Selain itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Mori Hanafi, M.Com, Kapolda NTB, Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Kemendes & PDT DR. Suprayoga Hadi, Ketua Komisi Informasi RI John Pesley, Unsur FKPD NTB dan Komisioner Komisi Informasi NTB.

(humas 01/foto: Humas NTB)