Gubernur Minta Kemenlu, TKI Asal NTB Yang Terlantar Harus Dipulangkan Secara Terhormat

TKI yang di pulangkan dari Malaysia karena masuk secara ilegal (Raden AMP/Dok.Liputan6.com)

Para TKI Ilegal asal NTB yang terjaring operasi Pemerintah Malaysia agar dipulangkan secara terhormat

MATARAM.lombokjournal.com –  Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M. Zainul Majdi  minta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), memperhatikan nasib TKI ilegal yang terjaring keimigrasian pemerintah negara Malaysia.

“Langkah tersebut penting dilakukan, untuk memastikan keberadaan TKI yang terjaring dalam Operasi oleh  Pemerintah Malaysia tidak terlantar,” kata gubernur, Kamis (6/7).

Gubernur menghimbau BNP2TKI agar terus melakukan komunikasi secaracintens dengan Kemenlu terkait Nasib TKI dari NTB yang  ilegal  di negeri jiran tersebut.   Bagaimanapun, mereka merupakan WNI yang wajib dilindungi dan diperhatikan, terlepas dari status yang ilegal, cetusnya.

“Kalau memang bisa dilakukan pemutihan supaya dilakukan pemutihan, tapi kalau tidak bisa dilakukan dan terpaksa dilakukan pemulangan, harus dipulangkan dengan baik dan secara terhormat,  jangan sampai terlantar,” tambahnya

TKI asal NTB selama ini, baik legal maupun non prosedural, banyak berkontribusi bagi devisa negara. “Menjadi tanggung jawab bersama ketika mereka (TKI) tersangkut permasalahan di negara tempat bekerja,” tutur Majdi.

Lebih lanjut dikatakan gubernur, sejauh ini pihaknya hanya bisa melakukan komunikasi, berkoordinasi dengan Kemenlu maupun BNP2TKI, supaya para TKI bisa mendapatkan penanganan baik.

Menurutnya, Pemerintah Daerah NTB tidak memiliki kewenangan melakukan penanganan pemerintah di luar negeri. “Jadi tidak bisa banyak berbuat, selain melakukan langkah tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, NTB termasuk salah satu daerah pengirim TKI terbesar di Indonesia.  Tiap tahun TKI yang berangkat khusus ke negara tujuan Malaysia mencapai 50 ribu. Itu baru yang resmi, belum yang berangkat melalui jalur non prosedural

AYA