Pantai berpasir putih di Gili Trawangan, bakal lebih mempesona sebentar lagi, menyusul rencana penataan ulang ROI atau garis batas pantai yang dilakukan Pemda Lombok Utara.
MATARAM.lombokjournal.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak lama lagi akan melakukan penertiban sepanjang Pantai Gili Trawangan. Bangunan-bangunan yang melebihi ambang garis pantai harus dipindah agar pantai tak semakin sempit dan tidak juga menjadi areal privat.
“Kalau sudah tertata, paling tidak ada penambahan lebar pantai itu rata-rata 8-10 meter.Tentu Gili Trawangan akan lebih indah, dan akses publik ke pantai semakin leluasa,” kata GM Villa Bella, Andy Hainury, kepada Lombok Journal, Selasa (21/2) di Mataram.
Menurut Andy, saat ini sejumlah pemilik usaha di Gili Trawangan yang lokasi bangunan usahanya melebihi ROI pantai, sudah mulai membongkar bangunan mereka.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesadaran bersama, demi konsep pariwisata berkesinambungan di pulau eksotis itu.
“Kita sebagai pengusaha lokal di sana sangat mendukung penataan ROI pantai ini. Sebab pariwisata di Gili bukan hanya untuk saat ini, tapi harus berkesinambungan, sampai generasi penerus kita kelak,” katanya.
Andy mengatakan, Pemda Lombok Utara memberikan tenggat hingga 23 Februari bagi pemilik usaha yang melanggar ROI pantai untuk membongkar sendiri. Jika tidak, maka 24 Februari, tindakan pembongkaran danpenertiban akan dilakukan oleh tim gabungan dari Pemkab Lombok Utara.
Gra