Bagi penambang galian C wajib mengantongi semua perizinan NIB, WIUP, IUP hingga KLBI yang diterbitkan Pusat
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Penambangan galian C di Lombok Utara saat ini menimbulkan kerumitan bagi aparat.
Khususnya di tengah kebijakan kewenangan perizinan tambang Galian C yang ditarik ke pusat.
Untuk bisa beroperasi, pengelola tambang memang wajib mengantongi semua perizinan, mulai dari NIB, WIUP, IUP hingga KBLI yang diterbitkan Pusat.
“Perizinan Galian C menjadi kewenangan pusat, tapi faktanya ketika ada permasalahan di lapangan, daerah yang mau tidak mau dituntut untuk menangani,” kata Drs. Rusdianto, MSi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KDLH) Kabupaten Lombok Utara, Rabu (13/04/22).
BACA JUGA: RSUD NTB Tahun Ini Bisa Tangani Stroke, Jantung dan Kanker
Proses untuk mendapatkan rekomendasi cukup banyak menyita waktu karena harus menunggu proses di Pusat.
“Kalau mau menambang ya harus nunggu izin IUP produksinya keluar dulu,” katanya. tandasnya
Menurut Rusdianto, memang daerah masih memiliki kewenangan terkait urusan tambang galian C.
Yakni perihal kewenangan Pajak Daerah dan kewenangan soal izin lingkungan.
Meski izin NIB, WIUP hingga IUP atau izin eksplorasi berada di pusat, daerah masih berwenang dalam menerbitkan rekomendasi terkait izin lingkungan.
Rekomendasi izin lingkungan yang menjadi salah satu syarat untuk izin ke pusat itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
BACA JUGA: Sinergitas OPD Diperlukan untuk Optimalkan Wajib Pajak
Dalam KBLI itu di dalamnya terdiri dari surat pernyataan kesanggupan PPL maupun UKL-UPL dan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Kalau memang belum mengantongi semua perizinan, tetap tidak boleh beroperasi,” tuturnya.
***