Umum  

Dualisme Nahdlathul Wathan Berakhir, Jamaah Bersatu untuk Pembangunan Daerah

Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani disambut jamaah NW . ""Sudah tidak ada lagi dualisme di dalam organisasi yang didirikan Maulana Syaikh TGKH M Zainuddin Abdul Madjid," katanya, Kamis (21/01/21) / Foto; Me
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Nahdlathul Wathan hanya satu, tidak ada lagi NW Anjani atau NW Pancor

MATARAM.lombokjournal.com

Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani menegaskan, sudah tidak ada dualisme dalam organisasi Nahdlathul Wathan (NW).

“Sudah tidak ada lagi dualisme di dalam organisasi yang didirikan Maulana Syaikh TGKH M Zainuddin Abdul Madjid ini, menyusul terbitnya SK Kemenkumham bernomor AHU 0001269.AH.0108 tertanggal 30 November 2020.  NW ini hanya satu. Tidak ada lagi NW Anjani atau NW Pancor. Dualisme kita akhiri,” kata KH Muhammad Zainuddin Atsani, melalui siaran pers yang diterima lombokjournal.com, Kamis (21/01/21).

Merujuk SK Kemenkumham RI yang mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI terkait sengketa Organisasi Nahdlathul Wathan (NW), kini organisasi yang didirikan Pahlawan Nasional TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid itu, hanya ada satu.

Tidak ada lagi NW Anjani atau NW Pancor, dan karena itu NW akan terus berfokus untuk kemaslahatan umat.

Selain ikut mendukung pembangunan daerah di Provinsi NTB terutama di bidang dakwah, pendidikan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan, juga membantu program Pemerintah Pusat untuk kesejahtraan masyarakat.

Ketua Umum Pengurus Besar NW (PBNW), Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani berharap seluruh jajaran dan jemaah NW bersinergi dan solid dalam empat sektor perjuangan NW tersebut.

Syaikhuna Tuan Guru Bajang, panggilan akrabnya, meminta kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai paling bawah, harus taat pada keputusan hukum yang berlaku. Menjalankan regulasi bernegara yang sudah menjadi keputusan.

“Ayo bersama membangun Negara kita. Berhenti membuat kegaduhan. Jalankan saja keputusan Negara sebagai bentuk kita taat kepada pemimpin yang sah,” ujarnya.

Muktamar XIV di Mataram 2019

Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan SK terbaru untuk Perkumpulan Nahdlathul Wathan (NW) dan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram 2019.

SK bernomor AHU 0001269.AH.0108 diterbitkan mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor: no 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020 yang mengakui dan memperkuat legitimasi NW yang dipimpin Tuan Guru Bajang Muhammad Zainuddin Atsani.

TGB Atsani mengatakan, sudah saatnya jamaah NW bersatu dan kembali meraih kejayaannya seperti ketika dipimpin oleh Almagfurullah Maulana Syaikh TGKH M Zainuddin Abdul Madjid dulu.

Di masa pandemi Covid-19, TGB Atsani juga meminta jajaran dan jemaah NW untuk bisa membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. NW harus bisa menjadi teladan dan contoh baik bagi masyarakat NTB terkait  penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan bermasyaraat sehari-hari.

“Meski saat ini pandemi Covid-19, aktivitas organisasi hendaknya tetap berjalan. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Jemaah NW juga harus menjadi teladan bagi masyarakat, kita semua berharap agar pandemi ini segera berlalu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, Muhammad Ihwan, SH., mengatakan, terbitnya SK Kemenkumham untuk NW memastikan bahwa NW tetap satu, sekaligus menghilangkan dualisme selama ini.

Menurutnya, jamaah NW di tengah masyarakat tentu akan sangat mengapresiasi hal ini, untuk kemudian mengisi ruang-ruang kontribusi bagi kemaslahatan umat, pembangunan daerah dan juga pembangunan bangsa.

“Tentu semua ini merupakan proses panjang. NW bisa kembali satu dan bersinergi semuanya untuk kontribusi nyata dalam pembangunan,” kata Muhammad Ihwan.

Me