Drg Nanik Murwani Setyatiningsih, Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan

Drg Nanik Murwani Setyatiningsih di ruang praktik, tetap nyaman karena ikut ambil bagian meningkatkan kesehatan masyarakat. (Foto: KS/Lombok Journal)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Sejak tahun 2010 sudah menjadi dokter Asker, waktu beralih ke BPJS Kesehatan tahun 2014, Drg Murwani tetap nyaman karena ikut ambil bagian meningkatkan kesehatan masyarakat.

Drg Nanik Murwaani Setyatiningsiih (Foto: KS)

MATARAM.lombokjournal.com —  Praktik sebagai dokter gigi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), berarti terlibat aktif dan bertanggung jawab pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

“Sejak tahun 2010 saya sudah menjadi dokter gigi Askes. Waktu Askes beralih ke BPJS Kesehatan tahun 2014, saya tetap menjalin kerjasama. Saya senang menjadi dokter yang ikut ambil bagian meningkatkan mutu kesehatan masyarakat,” kata Drg Nanik Murwani  Setyatiningsih, di ruang praktiknya di Jalan catur Warga 6 Mataram, Minggu (30/09) sore.

Tiap hari, rata-rata ruanng praktiknya dikunjungi lebih dari 30 pasien yang sebagian besar merupakan peserta program JKN. Tidak ada pembatasan pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan gigi. Karena itu, tidak jarang pelayanan itu berlangsung hingga tengah malam.

Tentang kunjungan  itu hanya dibuat aturan, pasien yang mendaftar dimulai pukul 16.00 wita, dan pasien yang mendaftar di atas jam 21,00 wita harus mendaftar hari berikutnya. Dan pasien mendaftar hanya untuk berobat hari yang sama, tidak boleh mendaftar untuk hari berikutnya.

Dengan jumlah kunjungan pasien yang tiap hari meramaikan ruang praktiknya itu, tentu tak bisa bekerja sendiri. Saat ini Murwani bekerja bersama asisten  5 orang dokter gigi.

“Ada tiga orang dokter yang tiap hari  stand by di ruang praktik,” kata Murwani. Itu masih ditambah satu orang dokter umum khusus saat cabut gigi.

Berapa penghasilan yang diperoleh Drg Nanik Murwani Setyatiningsih dari tarif kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan atas pelayanan kesehatannya?

Murwani mengatakan, jumlah peserta yang tercatat di BPJS Kesehatan yang memanfaatkan FKTPnya sebanyak 30 ribu peserta. Dengan nominal norma kapitasi sebesar Rp2 ribu, maka tiap bulan penghasilan yang diterima sebesar 30.000 x Rp2.000,- = Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

“Saya dibayar sesuai jumlah peserta. Sudah lama dengan BPJS, dengan penghasilan yang saya terima saya sudah nyaman,” tutur Murwani.

Dikatakannya, sesuai MoU yang ditandatanganinya bersama BPjS Kesehatan, ia tak pernah menerima dana kapitasi itu sampai tanggal 15. Kalau tanggal 14 jatuh pada hari libur, pembayarannya dimajukan.

“Saya sudah lama bekerja dengan BPJS Kesehatan, pembayaran itu tidak pernah lewat tanggal 15,” katanya.

Sesuai aturan, dari dana itu prosentase yang lebih besar digunakan untu jasa pelayanan kesehatan, dan sisanya dimanfaatkan biaya operasional pelayanan kesehatan.

Karena itu, Murwani selalu mengalokasikan bagian terbesar biaya pelayanan kesehatan yang diterimanya untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Makin tinggi angka kesakitan berarti peningkatan kesehatan masyarakat tidak berhasil. “Saya menjaga mutu pelayanan kesehatan dengan perawatan bagus dan obat bagus. Supaya kunjungan pasien tidak meningkat,” katanya.

Bagi dokter gigi lulusan Universitas Erangga tahun 1989 ini, dengan tarif kapitasi yang diterimanya masih membuatnya nyaman, dan tak mengurangi kemampuannya meningkatkan kualitas pelayanan. Bagaimana pun, kondisi sekarang jauh lebih baik dibanding masih zaman Askes dulu.

“Tapi terus terang, pajak yang harus saya bayar termasuk tinggi,” kara dokter gigi asal Kediri, Jawa Timur ini sambil tersenyum.

KS

BACA JUGA:

Berapa Sih Fasilitas Kesehatan Dibayar BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya