Dishub NTB sudah membentuk tim pengkajian karena semua pedoman tetap berdasarkan atas aturan Kemenhub
MATARAM.lombokjournal.com — Mulai 18 Juni, Permenhub Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus mulai berlaku penuh. Salah satu yang paling diatur dalam PM itu terkait dengan besaran tarif taksi online.
Dijelaskan, aplikator harus memasang tarif sesuai koridor Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), yang bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Menindaklanjuti aturan itu, Kepala Dishub NTB Lalu Bayu Windia menegaskan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para pengusaha angkutan online.
Yang paling banyak berkembang di Kota Mataram adalah Go-Jek dan Grab.
“Kami sudah menggelar rapat dengan mereka pada Senin Lalu,” jelas Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Bayu Windia di Kantor Gubernur pada Senin (24/06) 2019.
Bayu menjelaskan, pada rapat itu Dishub NTB melakukan sosialisasi, penerapan beserta penindakan, seperti yang tertuang dalam Permenhub. Kemudian, pembahasan mengenai tarif, kuota dan wilayah operasi taksi online.
Mengenai tarif, bila mengacu pada Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas bawah angkutan sewa khusus.
Wilayah seperti Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Papua, besaran TBB mencapai Rp 3.700 per km dan TBA Rp 6.600 per km.
Makanya, Bayu menegaskan Dishub NTB sudah membentuk tim pengkajian karena semua pedoman tetap berdasarkan atas aturan Kemenhub.
“Kami sudah ada tim, nanti mereka yang akan mengkaji semuanya,” ujar Bayu.
Mengenai batas akhir pengkajian, tidak ada deadline. Namun, Dishub NTB akan mencoba secepat mungkin menyelesaikan pekerjaan ini, agar aturan PM 118 bisa segera dinikmati masyarakat.
“Nanti tarif itu akan berbentuk SK dan ditandatangani langsung oleh pak gubernur, sementara ini masih berlaku tarif yang lama,” tandasnya.
AYA