Di Trawangan, Puluhan Bangunan Liar Ditertibkan

Material sisa reruntuhan bangunan liar yang dibongkar tim gabungan di Gili Trawangan (foto : Gra/Lombok Journal)

Puluhan bangunan liar di kawasan pantai di Gili Trawangan, Lombok Utara, Jumat (24/2) dibongkar paksa oleh tim penertiban, menyusul batas akhir toleransi agar bangunan dibongkar sendiri oleh pemilik usaha.

Wabup Lombok Utara, Syarifuddin (foto: Gra)

LOMBOK UTARA,lombokjournal.com —  400 orang tim penertiban personil gabungan, Satuan Polisi Air Polda NTB, Brimob, TNI AL dari Lanal Mataram, TNI AD dari Korem 162 Wirabhakti/Mataram, Satuan Pol PP Pemda Lombok Utara, dan unsur terkait lain, melakukan penertban bangunan liar di pantai di Gili Trawangan. Tim dibantu sekitar 50 orang tukang bangunan dan sebuah alat berat jenis eskavator, dalam

“Deadlinenya sudah habis. Jadi mulai tanggal 24 Februari ini, bangunan yang masih ada akan dibongkaroleh tim penertiban,” kata Wakil Bupati Lombok Utara, Syarifuddin, saat memantau jalannya penertiban di Gili Trawangan.

Syarifuddin menjelaskan, para pemilik usaha yang bangunan melanggar aturan sudah sejak lama diimbau membongkar sendiri dengan deadline tanggal 23 Februari.

Bangunan gazebo milik Aston Hotel Trawangan dibongkar paksa karena melanggar aturan roi pantai.(foto; Gra)

Menurutnya, penertiban dilakukan berdasar aturan Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pemda Lombok Utara yang mengatur bahwa batas bangunan minimal yang diperbolehkan di kawasan pesisir adalah 35 meter dari roi pantai.

“Kita ingin agar pantai di Gili ini bisa kembali seperti dulu. Ini pun kita masih tolerir hanya 30 meter dari roi pantai, kalau menurutaturan itu 35 meter,” katanya.

Ia mengatakan, dari 143 pemilik usaha yang bangunannya melanggar aturan, sebagian besar menerima langkah Pemda dan bersedia membongkar sendiri bangunan mereka.  Namun tim penertiban tetap akan memantau, selain melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan liar yang pemiliknya enggan membongkar sendiri.

“Tim akan berada di Trawangan hingga 20 hari ke depan, sampai pantai ini benar-benar bersih dari bangunan yang melanggar aturan,” katanya.

Kepala Desa Gili Indah, M Taufik mengatakan, masyarakat trawangan dan pengusaha disana sangat mendukung upaya Pemda.

“Masyarakat sangat mendukung, karena dengan begini maka akses publik ke pantai akan lebih leluasa,” katanya.

Gra