Dewan Desak Pemda Lotim Segera Bahas UMK 2019

Raden Rahardian Soedjono
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Penetapan besaran UMK di Lotim tidak serta merta lebih tinggi dari UMK tahun sebelumnya. Apalagi pasca gempa yang terjadi di Pulau Lombok

LOMBOK TIMUR.lombokjournal.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim untuk segera membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019.

Lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 2.012.610,00 per bulan di tahun 2019.

UMP NTB tahun 2018 sebesar Rp 187.610,00, sehingga dapat dipastikan awal tahun depan UMP NTB naik 10,28 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Ketua DPRD Lotim, Raden Rahardian Soedjono, mengatakan hal itu saat di hubungi lombokjournal.com, Minggu (4/11) siang.

“Kalau tidak salah untuk 2018, UMK kita (Lombok Timur) sekitar 1,8 juta. Untuk 2019 kita minta segera untuk dibahas. Karena provinsi sudah menetapkan UMP,” ungkapnya.

Menurutnya, penetapan besaran UMK di Lotim tidak serta merta lebih tinggi dari UMK tahun sebelumnya. Apalagi pasca gempa yang terjadi di Pulau Lombok.

Namun pemerintah harus menghitungannya memakai rumus yang ada, tentunya dengan variabel-variabel yang mempengaruhi UMK.

“Tidak mesti (naik), harus melihat indikator-indikator yang mempengaruhi perhitungan UMK,” katanya.

Disamping itu, Rahardian mengatakan, agar penetapan UMK harus melibatkan semua pemangku kepentingan. Sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.

Yaitu dengan melibatkan para serikat pekerja, asosiasi pengusaha atau perusahaan, serta pemerintah itu sendiri.

“Harus duduk bersama bersepakat dengan semua stake holder yang berkepentingan juga,” ujarnya.

Anggota Partai Demokrat ini kembali menegaskan, bahwa Pemda Lotim harus secepatnya membahas penetapan UMK tahun 2019.

“Kita berharap untuk segera dibahas sesuai keadaan riil di daerah kita,” jelas Rahardian.

Razak