JAKARTA – lombokjournal
Pemerintah Cina membantah nelayannya memasuki wilayah Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina (Kemenlu) Cina, Hua Cunying mengatakan, nelayannya diserang kapal bersenjata Indonesia. “Cina minta Indonesia segera melepaskan nelayannya dan menjaga keselamatannya,” kata Hua.
Bantahan Kemenlu Cina ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, pada Senin (21/03). Menlu RI Retno Marsudi memanggil kuasa usaha Kedutaan Besar Cina di Jakarta sekaligus menyampaikan nota protes terkait aksi kapal penjaga pantai Cina di Laut Natuna, hari Sabtu.
Juru bicara Kemenlu Cina, Hua Chunying, mengatakan kapal nelayan Cina menangkap ikan di tempat yang secara tradisi biasa dikunjungi nelayan-nelayan Cina. “Lokasi yang Anda sebutkan, tempat insiden berlangsung, merupakan kawasan penangkapan ikan tradisional Cina dan kapal nelayan Cina saat itu menjalankan aktivitas penangkapan seperti biasa di dalam area tersebut,” kata Hua dikutip kantor berita Reuters.
Soal keberadaan kapal penjaga pantai Cina, Hua menyebut kapal itu muncul untuk menyelamatkan kapal nelayan Cina tanpa memasuki teritorial Indonesia. Cina dan Indonesia tidak mempermasalahkan kedaulatan Kepulauan Natuna dan perairan di sekitar kepulauan tersebut.
“Indonesia tidak mengungkit klaim teritorial ke Cina terkait Kepulauan Spratly. Kedaulatan Natuna ialah milik Indonesia. Cina tidak keberatan mengenai ini. Kami menjunjung penyelesaian perselisihan maritim melalui negosiasi bilateral,” kata Hua.
Kapal patroli Indonesia sempat menangkap sebuah kapal Cina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (19/03).
Tiga Kesalahan Cina
Menlu RI Retno Marsudi memanggil kuasa usaha Kedutaan Besar Cina di Jakarta untuk menyampaikan nota protes, terkait aksi kapal penjaga pantai Cina di Laut Natuna, pada Sabtu (19/03) lalu.
Isi nota protes sebagaimana dijelaskan juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menekankan tiga kesalahan yang dilakukan kapal penjaga pantai Cina.
Kesalahan pertama, kapal penjaga pantai melanggar hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia.
Kesalahan kedua, kapal penjaga pantai Cina melanggar penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontinen Indonesia. Terakhir, kapal penjaga pantai Cina melanggar kedaulatan laut teritorial Indonesia.
Sikap Menlu Retno dengan memanggil Kuasa Usaha Kedutaan Besar Cina, Sun Weide, ke kantor Kemenlu RI ditambah penyampaian nota protes, merupakan bentuk protes keras. “Dalam konteks diplomatik, apabila seorang dubes dipanggil dan diberikan nota protes, sudah cukup keras,” katanya. Duta Besar Cina sendiri sedang berada di negerinya, sehingga yang dipanggil adalah Kuasa Usaha.
Rayne Qu
Sumber: reuter/BBC Indnesia