Umum  

Carut Marut Rekruitmen Pendamping Desa di NTB

 

Salah satu aksi dari Seknas Jaringan Pemantau Pendamping Desa (JP2D) yang menuntut transparansi
Salah satu aksi dari Seknas Jaringan Pemantau Pendamping Desa (JP2D) yang menuntut transparansi perekrutan pendamping desa dan pengelolaan dana desa

MATARAM – lombokjournal

Perekrutan tenaga pendamping desa kisruh di berbagai tempat. Setelah perwakilan aksi Aliansi Pendamping Profesional Desa Jawa Barat di kawasan Monas diterima Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Rebu, 23/3), muncul suara sumbang dari daerah. “Di Nusa Tenggara Barat (NTB), ada yang sudah berusia 50 lolos sebagai tenaga pendamping desa.  Ada tenaga ahli yang tidak punya pengalaman apa-apa,” kata Leny.

Leny, 35 th, sudah berpengalaman sebagai pendamping di lapangan, karena termasuk petugas eks PNPM.  Tapi Leny bukan nama sebenarnya, sebab kalau disebut namanya takut kena ‘hukuman’.  “Orang politik yang ikut campur merekrut itu sedikit-sedikit  ngancam mau  pindahin kita ke luar daerah…sialan…saya jengkel banget,” ceritanya.

Carut marut pendamping desa NTB hasil perekrutan baru-baru ini dinilai sarat kolusi dan berbau politisasi. Proses perekrutannya tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan. “Yang diperjuangkan orang-orang dari Jawa Barat itu persis seperti yang terjadi di NTB,. Makasar dan beberapa provinsi lainnya,” ujar Leny

Pendamping desa, di Istana
15 perwakilan para pendemo pendamping desa yang diterima di istana (foto : Liputan 6)

Pendamping Desa Gelisah

Di semua kabupaten di NTB saat ini para pendamping desa eks PNPM gelisah. Pasalnya, pada awal tahun, petugas  eks PNPM diperpanjang kontraknya selama 3 bulan sebagai pendamping desa. Seelanjutnya, untuk bulan April hingga Desember akan dilanjutkan dengan cara mengevaluasi kinerja.

“Jika dinilai kinerjanya baik, otomatis akan dilanjutkan,” kata seorang pendamping desa di Kabupaten Lombok Timur.  Namun, saat ini beredar kabar perwakilan Kementrian Desa bahwa tidak ada perpanjangan kontrak.  Pendamping desa diambil dari hasil rekruitmen baru, dan fasilitator eks PNPM juga harus melamar.

Para pendamping maupun fasilitator eks PNPM tidak memasalahkan rekrutmen baru, asal caranya benar, transparan dan adil serta tidak berbau kolusi. Di kalangan pendamping lama, sudah menemukan bukti perekrutan yang tidak fair.

Seperti hasil rekrutmen bulan Nopember tahun lalu. Mereka yang tidak lulus administratif malah lulus wawancara. “Yang tidak memenuhi standar administratif, contohnya untuk menjadi pendamping desa ada batas umur maksimal 45 tahun. Tapi ada yang berumur 50 tahun bisa lolos,” cerita seorang pendamping.

Dalam persyaratan administrasi minimal 3 tahun pengalamn kerja d bidang pemberdayaan,. “Ternyata banyak yang tidak memenuhi syarat itu,” kata seorang pendamping. Di Lombok Timur.

“Ada contoh lain yang mencolok, yaitu syarat minimal 6 tahun pengalaman untuk bisa mencapai posisi tertentu, tapi yg lulus ada yang baru tamat kuliah. Terus syarat pengalamannya tidak dipakai?” tanyanya.

Kasus lainnya, di posisi tenaga ahli (pendamping TK BUPTN),  banyak melamar tidak lulus, tapi

ada yang tidak melamar malah lulus. Ada tenaga ahli yang diharapkan membantu pendamping desa di kecamatan dengan support ilmu atau pengetahuan fasilitasi UU Desa, tapi justru tidak memahami tupoksinya (tugas pokok).

Selama tiga bulan terakhir, hampir di seluruh kabupaten terjadi ‘ketegangan’ tim kerja, antara pendamping desa hasil rekrutmen baru dan eks PNPM. “Sepertinya masing-masing saling mencari kesalahan orang lain,” tutur seorang pendamping di Lombok Utara.

Hasil rekruitmen baru yang ditengarai sarat kolusi dan berbau politisasi itu, baru tiga bulan diterima, sudah tidak betah di desa. Mereka ingin pindah (relokasi) lokasi kerja agar disesuaikan dengan alamat KTP. Di Bima 2 orang mendapat surat peringatan karena tak pernah berkantor di Bima tapi lebih banyak di Lombok.

Menteri Desa, Marwn
Menteri Desa, Marwan Jafar

Sudah Benar dan Profesional

Sebelum terjadi akdi demo di kawasan Mona, pertengahan maret lalu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, membantah adanya politisasi dalam perekrutan pendamping desa. Rekrutmennya dikatakannya terang benderang, seterang bulan purnama.

Menurutnya, seseorang yang direkrut menjadi pendamping desa harus mengikuti beberapa tahapan seleksi. Tahapan-tahapan yang diikuti berlangsung transparan dan akuntabel.

Mantan Ketua Fraksi PKB DPR ini menegaskan, penyelenggara seleksi provinsi harus mengumumkan selama 7 hari di media massa lokal di website.Banyak aturan main kita buat termasuk nanti ketika seleksi untuk masing-masing pendamping,” katanya sambil menambahkan, sejak awal pihaknya sudah memberikan peringatan agar proses rekrutmen pendamping desa dijalankan dengan benar dan profesional..

(Ka-eS)