BPJS Kesehatan Sosialisasikan Pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha Melalui OSS

Muhammad Ali saat mengenalkan mekanisme integrasi pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha melalui OSS kepada Pekerja Penerima Badan Usaha di Mtaram, Rabu (12/12).(Foto; Dok BPJS Kes)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Sistem Online Single Submission atau OSS ini diharapkan memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dalam memenuhi kewajibannya mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

lombokjournal.com —

MATARAM;    BPJS Kesehatan Cabang Mataram mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mekanisme integrasi pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha melalui OSS kepada Pekerja Penerima Badan Usaha, Rabu (12/12).

Sosilisasi itu merupakan upaya percepatan implementasi Online Single Submission (OSS)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali mengatakan, adanya sistem OSS ini diharapkan memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dalam memenuhi kewajibannya mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dijelaskannya, sistem OSS dibangun untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.

”Caranya, dengan menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik juga memberikan kemudahan pendaftaran JKN-KIS bagi badan usaha. Untuk menyukseskan sistem OSS ini, koordinasi antar instansi dan lembaga terkait harus terjalin optimal,” ujar Ali.

Ali mengharapkan dukungan dari seluruh pihak untuk tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

Pemberi kerja dalam hal ini baik Pemerintah maupun swasta, dapat mendaftarkan seluruh pegawai dan anggota keluarganya pada Program JKN-KIS melalui kanal pendafataran OSS, Portal Bersama BPJS, maupun melalui sistem Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu).

“Pemerintah dan swasta pun dapat bersinergi dan berkoordinasi untuk memberikan informasi dan masukan untuk kemajuan dan kesinambungan Program JKN-KIS ini,” kata Ali.

Mewakili DPM-PTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nurwahidah memaparkan alur prosedur bagi badan usaha dalam menggunakan sistem OSS. Mulai dari membuat user-ID, masuk ke sistem OSS dengan user-ID yang telah didapat hingga mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

“DPMPTSP terus memperbaiki sistem pelayanan kepada peserta, dengan adanya sistem OSS ini, badan usaha tidak ada alasan lagi untuk tidak mendaftarkan perusahaannya karena ribet atau berbelit-belit,” ujar Nurwahidah.

Sosialisasi dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Ketua APINDO Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ketua APINDO Kota Mataram, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.

ay/yn/Jamkesnews