BPJS Kesehatan Mataram Gencarkan Sosialisasi Rujukan Online Melalui Media

itu BPJS Kesehatan Cabang Mataram menggelar konferensi pers kepada media lokal terkait rujukan online di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Jumat (28/09).(Foto; Dok BPJS Kesehatan Mataram)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Penerapan rujukan online di wilayah kerjanya, dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan fase uji coba yang terdiri dari fase pengenalan (per 15 – 31 Agustus), fase penguncian (1-15 September), dan fase pengaturan (16-30 September 2018)

MATARAM.lombokjournal.com – Rujukan online dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan salah satu inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan.

Penerapan rujukan berjenjang berbasis kompetensi melalui integrasi sistem informasi itu

bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan rujukan.

Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Mataram menggelar konferensi pers kepada media lokal terkait rujukan online di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Jumat (28/09).

Rujukan online yang saat ini diterapkan merupakan pengembangan dari sistem rujukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, tetap mengacu Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Saat ini lebih diperkuat dengan adanya integrasi sistem dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) .

Sehingga FKTP bisa membaca informasi-informasi yang tersedia di FKRTL seperti ketersediaan dokter spesialis/subspsesialis, ketersediaan sarana/prasarana, jadwal praktik, kapasitas pelayanan, masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) Dokter yang sebelumnya telah diinput oleh FKRTL melalui Aplikasi HFIS (Health Facilities Information System).

Dengan informasi yang cukup tersebut, maka dokter di FKTP dan juga pasien JKN-KIS dapat memilih RS tujuan rujukan yang sesuai dengan kebutuhan medis, kepastian dokter yang dibutuhkan, kepastian jam layanan  dengan jarak yang terdekat dan berjenjang sehingga akan terhindar dari penumpukan antrian pasien di rumah sakit.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram, dr Muhammad Ali, penerapan rujukan online di wilayah kerjanya, dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan fase uji coba yang terdiri dari fase pengenalan (per 15 – 31 Agustus), fase penguncian (1-15 September), dan fase pengaturan (16-30 September 2018).

Dengan harapan, per 1 Oktober 2018 peserta JKN-KIS sudah memahami dengan baik maksud dan tujuan diterapkannya sistem rujukan online ini melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara massif baik langsung atau tidak langsung, baik kepada peserta maupun melalui fasilitas kesehatan.

”Kita harapkan,  per 1 Oktober 2018  bisa dipastikan tidak adanya kendala yang cukup berarti di seluruh fasilitas kesehatan dalam implementasi sistem rujukan online ini,” jelas Kepala Cabang Mataram, Muhammad Ali.

Ali juga menjelaskan,  adanya rujukan online peserta mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius faskes terdekat, serta mengurangi antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan rujukan dengan memberikan opsi tujuan kepada peserta.

Selain itu, dengan adanya sistem rujukan online yang terintegrasi dapat mendeteksi adanya penumpukan antrian di rumah sakit sebelum pasien sampai di rumah sakit, sehingga antrian panjang pasien dapat dihindari.

ay/yn/jamkesnews