Untuk jenis-jenis pelayanan obat kronis yang kondisinya belum stabil, misalnya bila kondisi pasien dengan penyakit kronis belum stabil, maka fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dapat mengeluarkan tambahan resep

MATARAM.lombokjournal.com – BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Kimia Farma, dan Ombudsman RI Perwakilan NTB menandatangani komitmen memperbaiki layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Jumat (13/07) .
Penandatanganan itu dilakukan menyusul beberapa waktu sebelumnya, Ombudsman Repubik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB mengungkap temuannya, terkait kecurangan penyaluran obat bagi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan beberapa apotek di Kota Mataram.
Kepala BPJS Cabang Mataram dr Muhammad Ali mengatakan, beberapa poin yang disepakati yaitu melakukan internalisasi di jajaran unit Kimia Farma dan peningkatan pelayanan kepada peserta JKN-KIS.
Selain itu, perlu disediakan informasi terkait maksimal obat JKN, membangun mekanisme pelayanan peserta, membangun sikap pelayanan yang baik, membangun kordinasi kelembagaan antara Ombudsman, BPJS Kesehatan dan Kimia Farma di intalasi rumah sakit.
Dan kewajiban menginformasikan obat-obat yang mengalami kekosongan, membangun mekanisme kecurangan ketersedian obat, membangun SOP layanan publik dan membentuk layanan pemberian informasi, serta pengaduan termasuk standar yang sudah di atur.
“Kita sudah sepakati tadi beberapa poin tersebut di atas. Semoga dengan kesepakatan tersebut nantinya tidak ada kejadian laporan kekosongan obat padahal ada,” ucap Muhammad Ali.
Ia menuturkan, untuk obat yang bisa diklaim oleh peseta JKN ada 3 kondisi yang membolehkan instalasi farmasi yang masuk atau tidak dalam fasilitas pelayanan kesehatan mengeluarkan klaim kepada BPJS Kesehatan.
“(Untuk) Instalasi farmasi yang tidak masuk dalam fasilitas layanan kesehatan, tentunya sudah menjalin kerja sama dengan BPJS atau masuk dalam praktik dokter berjejaring,” tuturnya.
Ali menjelaskan, untuk jenis-jenis pelayanan obat kronis yang kondisinya belum stabil, misalnya bila kondisi pasien dengan penyakit kronis belum stabil, maka fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dapat mengeluarkan tambahan resep.
Tambahan obat dikeluarkan sesuai indikasi medis sampai jadwal kontrol berikutnya.
Sesuai ketetapan ini maka pasien akan menerima dua resep untuk kebutuhan 30 hari, yaitu, resep sesuai komponen INA-CBG’s untuk kebutuhan minimal 7 hari yang disediakan rumah sakit, Resep di luar paket INA-CBG’s untuk kebutuhan 23 hari sesuai hasil diagnosa dokter terkait, yang bisa diambil di instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) atau apotik yang ditunjuk.
Selanjutnya, IFRS atau apotik dapat menagih biaya yang keluar secara fee for services kepada BPJS Kesehatan.
Yang kedua, pelayanan obat kronis yang kondisinya sudah stabil. Pasien penyakit kronis dengan kondisi sudah stabil bisa mengambil obat di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sebelumnya pasien mendaftar ke BPJS Kesehatan tempatnya tinggal sebagai peserta program rujuk balik (PRB).
Obat untuk PRB sesuai rekomendasi dokter spesialis atau sub spesialis. Penyakit yang boleh mengikuti PRB adalah diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis, epilepsi, skizophrenia, stroke, dan lupus.
“Pasien menerima resep untuk kebutuhan 30 hari, yang bisa diambil di apotik puskesmas atau yang berjejaring,” sebutnya
Dan yang ketiga, pelayanan obat kemoterapi, thallasemia, dan hemophilia yang meliputi pemberian obat untuk ketiga penyakit tersebut bisa diberikan di fasilitas kesehatan tingkat dua, tentunya dengan mempertimbangkan fasilitas dan kompetensi sumber daya.
Pasien dapat memperoleh obat untuk kemoterapi dan thallasemia di pelayanan rawat jalan tingkat lanjut sesuai indikasi medis, khusus untuk masa transisi.
Seperti Fasilitas pelayanan kesehatan dapat menagih biaya pengobatan kemoterapi untuk rawat inap maupun jalan, kepada BPJS Kesehatan dengan fee for services. Standar pengobatan tetap mengacu pada fornas. Pasien thallasemia yang menjalani rawat jalan di tingkat lanjutan ditagihkan sebagai rawat inap
Fasilitas kesehatan bisa mengajukan secara fee for services biaya perawatan pasien penderita hemofilia A dan B yang menjalani rawat inap, dan mengajukan tarif sesuai INA-CBG’s ditambah tambahan sesuai keputusan menteri. Tarif tambahan berlaku sama untuk semua tingkat keparahan dan kelas perawatan pasien.
“Ya diharapkan tak ada lagi pasien yang tidak mendapat obat sesuai indikasi medis untuk konsumsi selama 30 hari. Selain itu, juga diharapkan tidak ada lagi pasien yang keluar biaya sendiri untuk pemenuhan obat,” ucap Ali
Informasi Transparan Kekosongan Obat
Sementara itu perwakilan Kima Farma, Muslimin mengatakan terkait beberapa waktu lalu temuan dari Ombudsman tersebut dari Kimia Farma akan meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan obat-obatan.
“Kita sudah sepakati bagaimana kita harus melakukan internalisasi suapaya memang tidak ada lagi kesalahan yang sama yang terjadi di kemudian hari,” katanya.
Kemudian lanjutnya, Kimia Farma bakal memberikan informasi yang transparan terkait permasalahan kekosongan obat. Sehingga memang masyarakat mengetahui secara jelas juga, memang obat- obat ini dalam kondisi tidak kosong.
“Insyaalloh kami jamin tidak akan terulang kembali,” ucap Muslimin.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim mengatakan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan pemerintah dengan tujuan meringankan beban masyarakat atau memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bidang pelayanan kesehatan.
Dalam pelaksananya, selain melibatkan lembaga pemerintahan penyelenggara pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, juga melibatkan BUMN, bahkan pihak swasta. Karenanya, konsep kerja JKN melalui operator BPJS Kesehatan berupaya semaksimal mungkin mengindari praktik fraud (penipuan) oleh pelaksanaan JKN.
“Ya kita harapkan jangan lagilah terjadi akan hal-hal kecurangan dalam melayani masyarakat yang menjadi peserta JKN,” pungkasnya
AYA









