BPJS Cabang Mataram Jelaskan, Tunggakan Peserta Mandiri Lebih Besar

Muhammad Ali
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pihak BPJS Kesehatan tetap akan memberlakukan denda  terhadap peserta yang melakukan penunggakan

MATARAM.lommbokjournal.com – Defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan, salah satu faktor penyebabnya adalah tunggakan pembayaran iuran  dari peserta mandiri

Kepala BPJS Cabang Mataram, Muhammad Ali mengakui, di wilayah kerja BPJS Cabang Mataram  tunggakan lebih besar terjadi dari peserta mandiri.

“Tunggakan itu lebih besar dari peserta mandiri,” ucapnya ketika ditanya terkait dengan apakah tunggakan dari peserta mandiri ikut menjadi antara lain faktor penyumbang deFisit angaran BPJS Kesehatan,Jumat (28/8) pagi.

Pembayaran iuran peserta yang ditanggung oleh pemerintah daerah tidak ada masalah, dan selama ini dianggap lancar.

“Dari pemerintah daerah alhamdulillah relatif lancar,” ujarnya.

BPJS Kesehatan Cabang Mataram yang membawahi tiga daerah yaitu Kota Mataram, Lombok Barat,Lombok Utara tersebut, telah melakukan upaya-upaya untuk menagih tunggakan dari peserta mandiri.

Bahkan pihak BPJS Kesehatan juga melakukam upaya colecting dengan mendatangi peserta.

Muhammad Ali mengatakan, kepada peserta mandiri disampaikan, status non aktif baru bisa aktif setelah membayar tagihan.

Tidak itu saja, pihak BPJS Kesehatan tetap akan memberlakukan denda  terhadap peserta yang melakukan penunggakan dan baru akan diberikan setelah kepesertaannya aktif, dan 45 hari masuk rumah sakit  mendapatkan perawatan rawat inap.

Terkait seberapa besar jumlah tunggakan iuran dari peserta mandiri, dan berapa lama mereka tidak aktif, Muhammad Ali belum bisa memberikan jawaban pasti,  karena harus membuka data lagi.

“Kalau tanya soal itu, saya belum bisa memberikan informasi karena harus melihat data lengkapnya dulu,” pungkasnya.

AYA