Biaya Pengobatan Bukan Beban Lagi Bagi Semua Karyawan NETRAL

NETRAL Mendapat penghargaan ‘Top 2 Company’ Dari BPJS Cabang Mataram

CV Harum Manis yang memproduksi air minum kemasan NETRAL, tahun 2016 menjadi salah satu perusahaan yang menerima penghargaan terbaik mengelola jaminan  kesehatan karyawannya.

Ahmad Lutfi, Wakil Kepala Bagian Personalia NETRAL

MATARAM.lombokjournal.com – Produktivitas karyawan bisa diukur dari tingkat kesehatan karyawannya. Karena itu, jaminan layanan kesehatan yang memadai harus menjadi prioritas perhatian perusahaan.

“Semua karyawan, tak terkecuali karyawan borongan (karyawan lepas), masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan,” kata Ahmad Lutfi, Wakil Kepala Bagian Personalia NETRAL, salah satu perusahaan air minum kemasan di Kota Mataram, Sabtu (11/2).

Menurut Lutfi, perusahaan NETRAL menyadari pentingnya jaminan kesehatan bagi karyawannya termasuk keluarganya. Salah satu alasan penting, biaya untuk perawatan kesehatan termasuk item pengeluaran yang besar dalam belanja keluarga karyawannya.

Dengan adanya program BPJS Kesehatan, masalah yang selama ini menjadi momok bila seorang karyawan sakit, bisa teratasi.  Dengan menjadikan karyawannya sebagai peserta BJS Kesehatan, minan bila karyawan sakit pihak perusahaan maupun karyawan tidak perlu memikirkan biaya pengobatan.

“Memang benar, kalau karyawan sakit masih memikirkan biaya pengobatan, sakitnya bisa bertambah,” tutur Lutfi.

Pihak BPJS Kesehatan Cabang Mataram, mengapresiasi perusahaan air minum kemasan NETRAL yang sangat peduli memperhatikan sekaligus memenuhi kewajiban kepesertaan karyawannya dalam rogram jaminan kesehatan. Sekitar 250 karyawan, mulai karyawan tetap, pekerja borongan maupun sales, sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Tahun 2016, BPJS Kesehatan Cabang Mataram memberi penghargaan “ “Top 2 Best Company” atas kepeduliannya pada jaminan kesehatan karyawannya. Penghargaan itu diberikan pada bulan Agustus 2016. Kriteria penerima penghargaan itu meliputi konsistensinya dalam membayar iuran jaminan kesehatan, dan jumlah peserta.

Tiap karyawan hanya membayar 1 persen yang dipotong dari gajinya.  Bagi yang menerima gaji mulai dari ketentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) sampai Rp4 juta menjadi peserta kelas II.  Dan untuk yang menerima gaji Rp4 juta ke atas masuk peserta kelas I.  Perusahaan mensubsidi sebesar 4 persen yang dibayarkan ke BPJS Cabang Mataram.

“NETRAL konsisten memenuhi kewajiban program jaminan kesehatan karyawan. Lumayan besar yang mengikuti program BPJS, sekitar 250 karyawan  kami masukkan sebagai peserta,” ujar Lutfi.  Kalau karyawan sakit, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya.

Memang, kadang-kadang dikeluhkan ada dokter mitra BPJS yang sering tidak praktik, atau libur pada hari dan jam yang mestinya melayani pasiennya.

“Keluhan ini sudah disampaikan ke pihak BPJS. Dan respon BPJS sangat bagus, langsung menyurati dokter atau rumah sakit yang menjadi mitranya,” jelas Lutfi.

Rr (Adv)