Benarkah Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Per 1 Juli Terlalu Tinggi?

ilustrasi BPJS Kesehatan
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Tarif iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan peninjauan ulang secara berkala, namun, sejak 2016 tarif iuran BPJS Kesehatan belum pernah mengalami penyesuaian

lombokjournal.com —

MATARAM  ;  Per 1 Juli 2020 iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau PBPU dan BP naik menjadi Rp 150.000/orang/bulan untuk kelas I, dan kelas II menjadi Rp 100.000/orang/bulan.

Sedang untuk kelas III, tahun ini pemerintah mensubsidi selisih kenaikan tarif sebesar Rp 16.500/orang/bulan. Sehingga, besaran iuran yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kenaikan iuran itu berdasarkan (Peraturan Presiden) Perpres No. 64/2020, dan dengan ditekennya Perpres itu kenaikan iuran itu maka peserta program jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus membayarnya per 1 Juli 2020.

Apakah kenaikan itu tidak terlalu tinggi?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, sebenarnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu masih lebih rendah dibandingkan dengan perhitungan aktuaria.

Menurut dia, kenaikan tarif iuran juga hanya berlaku untuk segmen kelas menengah ke atas, yaitu kelas II dan kelas I.

“Ini (kenaikan iuran-Red) masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, (harusnya-Red) untuk kelas I Rp 286.000, kelas II Rp 184.000. Artinya, segmen ini sebenarnya masih mendapatkan bantuan pemerintah,” ujarnya, dalam video conference, Jumat (29/05/20).

Selain itu, keenaikan itu tercatat lebih rendah dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres No. 75/2019.

Di Perpres itu, masing-masing kelas mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000.

Tetapi, pasal yang terkait dengan kenaikan tarif iuran telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Febrio pun menuturkan, tarif iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan peninjauan ulang secara berkala. Pasalnya, sejak 2016 tarif iuran BPJS Kesehatan belum pernah mengalami penyesuaian.

Bahkan untuk kelas III, dia menambahkan, sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) muncul, belum pernah sekalipun mengalami kenaikan tarif.

“Besaran iuran BPJS Kesehatan itu perlu di-review secara berkala. Sebab praktiknya, iuran JKN terakhir naik pada 2016, bahkan kelas III PBPU belum pernah disesuaikan sejak 2014,” ucapnya.

“Jumlah masyarakat miskin yang tidak mampu sebanyak 132,6 juta jiwa itu menjadi peserta PBI gratis, iuran kepesertaan dibayar pemerintah melalui APBN sebanyak 96,6 juta jiwa, dan APBD 36 juta jiwa,” sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan keputusan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No. 75/2019.

Rr/Mutia Fauzia