Bawaslu Imbau Caleg Tak Lakukan Pelanggaran

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Para caleg pejawat tidak memanfaatkan masa reses untuk kepentingan politiknya dalam pemilu

MATARAM.lombokjournal.com — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta para calon legislatif (caleg) mematuhi peraturan pemilu dan tidak melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu (tipilu).

“Imbauan kami kepada seluruh peserta (pileg), ini belum final karena semua (caleg) berpotensi dicoret, jangan coba-coba melakukan pelanggaran,” ujar anggota Bawaslu NTB, Suhardi

Suhardi menyampaikan, personel Bawaslu NTB dan Bawaslu kabupaten/kota bersama aparat kepolisian menggelar patroli hingga hari pencoblosan untuk pengawasan adanya dugaan tipilu.

“Hampir di semua kabupaten dan kota sudah ada beberapa temuan dan sedang dilakukan kajian dan pembahasan,” katanya

Suhardi menyampaikan seluruh peserta pemilu, baik calon pejawat maupun pendatang baru, wajib diawasi. Kata Suhardi, Bawaslu NTB sudah berulangkali memperingatkan para caleg pejawat untuk tidak menyalahgunakan posisinya sebagai anggota DPR RI maupun DPRD.

“Caleg DPR RI pun kami ‘tempel’ (awasi), karena pada beberapa kasus pengawasan ada diduga pelanggaran,” tegasnya.

Biasanya, kata Suhardi, dugaan pelanggaran dilakukan saat para caleg yang juga pejawat melakukan reses atau kunjungan kerja ke lapangan. Suhardi menjelaskan, sejatinya reses merupakan hak bagi para anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dia meminta para caleg pejawat tidak memanfaatkan masa reses untuk kepentingan politiknya dalam pemilu.

“Ruang ini sangat rawan disalahgunakan. Reses tentu tidak ada masalah, yang menjadi apabila saat reses kemudian ada memberikan materi kepada warga yang datang dan kampanye untuk memilih dirinya,” katanya.

AYA