Balai Pengelolaan Transportasi Darat Juga Dibangun di NTB

BPTD membawahi Terminal Tipe A dan Jembatan Timbang yang berada di wilayahnya (foto: NET)

Kementerian Perhubungan RI akan membentuk 25 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di sejumlah Provinsi, termasuk di NTB mulai tahun 2017

MATARAM.lombokjournal.com  —  BPTD merupakan unit kerja baru dibawah Kemenhub, yang didalamnya akan mencakup kerja Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP).

“Dengan telah dikeluarkannya PM 154 Tahun 2016 maka peran OPP akan melebur di Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru bernama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub RI, Pudji Hartanto, Selasa (21/2)  saat membuka Rapat Kerja dan Koordinasi OPP Lembar di Mataram, NTB.

Pudji mengatakan, dengan mengacu pada PM 154 Tahun 2016 maka Kemenhub akan membentuk 25 BPTD di seluruh wilayah Indonesia. BPTD ini akan membawahi Terminal Tipe A dan Jembatan Timbang yang berada di wilayahnya.

Dijelaskan, Undang-Undang 23 Tahun 2014 mengamanatkan, terminal tipe A dan Jembatan Timbang beralih kewenangannya kepada pemerintah pusat dalam hal ini  Kementerian Perhubungan.

“Oleh karenanya untuk meningkatkan pelayanan perlu dilakukan pembenahan baik peralatan maupun personilnya,” kata Pudji.

Menurutnya, sesuai arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat pengukuhan personil Terminal Tipe A dan Jembatan Timbang, perlu ada peningkatan pelayanan baik terminal maupun Jembatan Timbang.

Peningkatan pelayanan ini diperlukan karena tugas memang sebagai pelayan masyarakat.

“Kuncinya melalui 5 (lima) mau. Mau berubah, Mau turun ke lapangan, Mau tegur sapa, Mau terima saran, Mau berbuat,” kata Pudji.

25 BPTD yang akan terbentuk antara lain di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepri, Jambi, Bengkulu dan Lampung, Sumatera Selatan dan Babel,  Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, Jawa Timur, Bali dan NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kaltara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.

Lebih lanjut Pudji mengatakan, pembentukan BPTD ini karena alasan efektivitas dan efisiensi karena BPTD akan lebih fokus dalam mengembangkan wilayah kerjanya.

“Melalui 5 mau yang saya sampaikan tadi dan ditambah dengan penggunaan Teknologi Informasi akan mengurangi celah pungli, dan tidak bosan-bosan saya sampaikan kepada para pegawai untuk Tidak Pungli,” ujar Pudji.

Gra