Bakohumas Bersinergi Kampanyekan Kabar Baik di Tengah Pandemi

Usai konferensi pers Bakohumas untuk kampanye Berita Baik NTB Gemilang, Selasa (30/96/20) di Lesehan Green Asri, Mataram (Foto; HmsNTB)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Semua pihak  diharapkan terus mengkampanyekan berita baik tentang NTB

MATARAM.lombokjournal.com — Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM, melaksanakan Rakor sekaligus konferensi pers untuk kampanye Berita Baik NTB Gemilang, Selasa (30/96/20) di Lesehan Green Asri, Mataram.

Rakor tersebut dihadiri oleh Humas Kajati NTB, Dedi Irawan, SH, MH, Kapenrem 162/WB, Mayor Inf Dahlan, S.Sos dan wartawan media daring NTB.

Karo Humas dan Protokol menekankan pentingnya sinergi antar Perangkat Daerah dan media, baik media cetak dan media daring, dalam situasi pandemi saat ini.

“Dalam situasi ini, kita harus bersinergi bersama, pemerintah sebetulnya sangat mengharapkan masukan atau saran bahkan kritikan dari rekan-rekan,” ungkap Bang Najam.

Menurut nya, momen ini sekaligus jadi ajang silaturahmi dan berbagi pengalaman untuk semua.

“Kami dari Bakohumas, hadir bukan untuk menggurui tetapi justru butuh sharing pengalaman dari rekan-rekan, karena itu akan berdampak baik ke depan” ujarnya.

Diharapkan, semua pihak  terus mengkampanyekan berita baik tentang NTB.

“Mohon bantuan rekan-rekan untuk terus mengkampanyekan hal-hal yang baik tentang NTB, terutama saat pandemi ini, demi terwujudnya NTB, Nurut Tatanan Baru,” katanya.

Kapenrem Mayor Inf Dahlan menyambut baik pengaktifan Bakohumas.

“Dengan diaktifkannya Bakohumas ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat, dimana salah satu fungsinya adalah memberi info yang aktual, juga menjadi fungsi kontrol,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapenrem berharap semoga sinergi semakin kuat, terutama dalam menebar berita baik,

“Terima kasih kepada rekan-rekan, semoga jaringan ini semakin kuat, kita counter ketakutan masyarakat akan covid dengan berita-berita baik, kita ingin berbuat untuk masyarakat,” katanya.

Humas Kajati menjelaskan aspek hukum, memang telah diatur dalam Perpres jika ada penyimpangan dalam penanganan Covid, tidak bisa dituntut.

Lebih lanjut dijelaskan, yang tidak bisa dituntut apabila terkait dengan kebijakan, sebagai contoh misalkan dibuat kebijakan untuk memberikan bantuan Covid di daerah A tapi dalam pelaksanaannya bantuan tidak diserahkan ke daerah A tapi dialihkan ke daerah B, maka hal tersebut tidak masalah.

“Namun jika terkait dengan penyimpangan anggaran, maka bisa dituntut,” katanya.

AYA/HmsNTB