Anggota BPD Diminta Memahami Progam Desa

Bupati Djohan Sjamsu usai melantik pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) KLU Periode 2021-2027,  di Aula Kantor Bupati Tanjung, Senin (20/09/21) / Foto: @ng
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

SAat melantik anggota PABPDSI KLU, Bupati Djohan Sjamsu minta anggota BPD harus tahu program desa dalam rangka memanfaatkan anggaran yang ada

TANJUNG.lombokjounal.com ~ Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebagai DP-nya Desa punya peran strategis. Organisasi ini diharapkan lebih kompak dalam menyikapi tiap persoalan di masing-masing desa.

Jelang pelantikan pengurus dan anggota PABPDSI KLU

Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu SH mengatakan itu usai melantik dan mengambil sumpah pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Periode 2021-2027,  di Aula Kantor Bupati Tanjung, Senin (20/09/21).

“Saya sangat memahami adanya organisasi ini, semakin banyaknya organisasi maka semakin banyak pula teman kita bekerja,” harapnya.

BACA JUGA: Pemda dan DPRD KLU Tandatangani Nota Kesepakatan

Diterangkannya, Lombok Utara menjadi daerah tertinggal satu-satunya di Provinsi NTB. Status itu menjadi tantangan seluruh perangkat daerah ke depan, termasuk BPD.

Semua pemangku harus berikhtiar supaya bisa keluar dari predikat daerah tertinggal.

“BPD adalah DPR-nya desa, maka harus tahu program desa dalam rangka memanfaatkan anggaran-anggaran yang ada,” tandas bupati.

Tampak hadir dalam acara itu, Ketua DPRD KLU Nasrudin, SHI, Ketua Umum PABPDSI NTB Zubair, S.Pd, MH, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Kawit Sasmita, SH, perwakilan Polres Lotara, para Kepala OPD lingkup Pemda KLU, dan Camat se-KLU.

BACA JUGA: Bupati Minta Naskah Kuno Lombok Utara Diperbanyak

Sementara itu, Ketua Umum PABPDSI Provinsi NTB, Zubair, S.Pd, MH, mengatakan dengan terbentuknya organisasi PABPDSI di KLU, diminta bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan daerah.

Harapannya, amanat Permendagri nomor 113 dan nomor 114 bisa diimplementasikan di desa.

Dijelaskan pula, dalam tata kelola Pemerintahan Desa, BPD harus berperan aktif dalam sejumlah tanggung jawab, bukan hanya pengawasan anggaran tapi juga inovasi-inovasi demi kemajuan desa.

@ng