Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat pada tahun 2021
lombokjournal.com
MATARAM ; BPJS Kesehatan memberikan keringanan kepada para penunggak iuran pada tahun ini seiring pandemi corona. Keringanan diberikan dalam hal pembayaran denda bagi penunggak iuran.
“Keringanan diatur di Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf kepada Katadata.co.id, Senin (08/06/20).
Dalam Perpres tersebut diatur, peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya wajib membayarkan tunggakan iuran paling banyak 24 bulan.
Namun khusus untuk tahun ini, peserta hanya perlu membayarkan tunggakan iuran paling banyak untuk waktu 6 bulan. Peserta juga harus membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
Selain itu, iuran bulanan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan iuran masih menjadi kewajiban peserta.
Dengan demikian, menurut Iqbal, penunggak hanya perlu membayar tunggakan selama 6 bulan jika ingin kepesertaannya kembali diaktifkan, meski menunggak lebih dari 24 bulan.
Meski demikian, untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling ambat pada tahun 2021.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk kembali menaikkan iuranBPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan II mulai 1 Juli melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020. Dengan kenaikan iuran tersebut, asuransi negara ini diprediksi tak akan lagi mengalami desit keuangan.
“Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 berjalan, kami hampir tidak deFIsit,” ucap Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi video, Selasa (09/06/20)
Menurut Fachmi, kenaikan iuran akan membuat keuangan BPJS Kesehatan dapat lebih seimbang. Dalam Perpres, besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan.
Namun khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 ditanggung pemerintah.
iuran peserta mandiri kelas II dan kelas I ditetapkan masingmasing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Agatha /Katadata