Pembayaran sudah dilakukan pihak BPJS tanggal 11 tapi pemberitaan di media terbit tanggal 13
LOMBOK BARAT.lombokjournal.com – BPJS Kesehatan menyambangi RSUD Tripat Gerung guna melakukan klarifikasi pemberitaan media terkait pernyataan Direktur RSUD Tripat Gerung, Drg. Arbain Ishak, Senin (23/04).
Pernyataan Drg Arbain yang diberitakan menyoroti soal lambannya realisasi pencairan klaim dari BPJS Kesehatan Cabang mataram.
Kedatangan BPJS Kesehatan juga disertai sejumlah insan pers sekaligus agar klarifikasi tersebut agar dipublikasikan kembali perihal fakta sebenarnya.
Dalam klarifikasi itu Drg.Arbain Ishak mengakui pernyataannya di beberapa media beberapa hari lalu, bahwa setiap kali pengajuan klaim BPJS Kesehatan kerap terlambatb menyelesaikan klaim tersebut.
Padahal RSUD Tripat Gerunng pasiennya sekitar 90 persen merupakan pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu jelas Arbain, pernyataan di media saat itu menyebutkan terjadi molornya pencairan antara bulan Oktober lalu. Hanya saja, pemberitaan di media bila hari terbit tanggal 13 sementara sisa pencairan itu dibayar tanggal 11.
“Artinya pembayaran sudah dilakukan oleh pihak BPJS tanggal 11 tapi pemberitaan di media terbit tanggal 13, itu saja sih kami luruskan sekarang biar jelas,” terangnya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Lombok Barat, I Wayan Sumarjana menegaskan, kedatangannya pun sebagai bentuk klarifikasi untuk mempertegas kebenaran yang ada.
Merujuk pada pemberitaan yang terekspose hari lalu, ada yang tidak sesuai, karena pembayaran jasa klaim BPJS Kesehatan itu sekitar tanggal 11. Dan baru muncul di media koran setelah BPJS membayar sekitar tanggal 13.
“Itu yang ingin kita pertegas dan klarifikasi,” ujarnya.
Jika melihat dari sisi pemberitaan itu, sepertinya BPJS menunggak selama beberapa bulan. Sebenarnya dari pihak menejemen tuntutannya, bahwa dari penyampaian pak Direktur yaitu jasanya belum didapatkan haknya sekitar bulan Oktober itu mengalami tunggakan.
Menurutnya dari pernyataan Direktur yang mengutarakan dari Bulan Oktober itu, jasa pembayaran klaim BPJS Kesehatan itu belum terselesaikan dan masih menunggak. Padahal kata dia kalau dalam limit lima hari itu bukan dari klaim bulan Januari, itu seharusnya bulan Oktober.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Mataram R.Kristandono Dwicahyo menjelaskan, mekanisme pembayaran jasa klaim BPJS itu terhitung 15 hari kerja dengan kertas, serah terima lengkap dan yang sudah ditandatangani.
Jadi paling lama 15 hari kerja itu, sudah harus dibayar. Tetapi ada berapa klaim yang sudah diverfikasi ternyata tidak sesuai, dan dikembalikan kemudian diserahkan kembali untuk diperbaiki. Baru pihak rumah sakit mengajukan kembali ke BPJS Kesehatan.
“Kami buatkan kembali berita acara bahwa pengajuan itu dihitung kembali selama 15 hari kerja,” ungkapnya.
Ditanya dari tahun ke tahun apakah pembayaran jasa klaim BPJS mengalami keterlambatan?
Dihjelaskan, untuk pengajuan klaim, tidak bisa kalau tanggal 31 Januari langsung diajukan tanggal itu juga. Karena ada proses entrian di aplikasi.
“Sehingga diajukan ke kami, pun bukan di Januari,” jawabnya.
Lebih labjut dijelaskan, terkait pemberitaan kemarin, secara umum kelihatan bahwa BPJS itu masih menunggak dari klaim bulan Oktober. Padahal Klim bulan Oktober sudah dilakukan pembayaran, walaupun sebenarnya masih terdapat keterlambatan.
“Namun soal itu kita komitmen berlakukan denda sebesar satu persen,” jelasnya sambil menambahkan pihaknya tapi hanya meluruskan saja,” jelasnya.
AYA