Soal Dana WUB, Masyarakat Jangan Salah Persepsi

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Di APBD, tertera proposal nama kelompok, jadi tidak untuk dibagikan per orang, tapi dikelola oleh kelompok untuk satu jenis usaha

Ketua Komisi I DPRD KLU. Ardianto.(Foto Danu)

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Rencana realisasi program Wira Usaha Baru (WUB) tahun 2018 ini mendapat sorotan kalangan Dewan KLU. Salah satunya datang dari Ketua komisi I DPRD KLU, Ardianto.

Menurutnya, mekanisme pencairan dan peruntukan anggaran WUB harus sesuai dengan nomenklatur yang tertera pada APBD.

“Di APBD, tertera proposal nama kelompok, jadi tidak untuk dibagikan per orang, tapi dikelola oleh kelompok untuk satu jenis usaha. Jadi masyarakat jangan salah mengartikan,” jelasnya, Senin (12/3).

Misalnya, kata Ardianto, jenis usaha perbengkelan, maka diklasipikasikan ke kelompok usaha perbengkelan, tidak dicampur dengan usaha dagang kerupuk.

“Contohnya begini, Ada 10 anggota usaha perbengkelan dalam satu kelompok, maka angaran sebesar Rp. 30 juta itu dikelola secara kolektif oleh kelompok. Dan lokasi usahanya ya di satu tempat, bukan di masing-masing bengkel. Uang Rp. 3 juta mana cukup beli kompresor,” paparnya.

Lebih jauh Ardianto menjelaskan, tenaga pendamping WUB yang sudah direkrut, akan bertugas untuk mengawasi setiap kelompok, bukan per orangan.

Sebelumnya, Asisten II Setda Lombok Utara, Ir. Hermanto, mengatakan 33 tenaga pendamping WUB akan bekerja dan ditempatkan sesuai SK.

“Penempatannya sesuai SK. Mereka nantinya tidak hanya bertugas mengawasi pengelolaan keuangan kelompok. Tapi juga banyak hal,” paparnya.

DNU