Aturannya sudah jelas, ASN sejatinya adalah abdi negara, jadi tidak boleh ikut politik
LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lombok Utara, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Terlebih dalam konteks dan moment pilkada seperti saat ini.
“ASN yang ikut komentar atau nge-like postingan bermuatan politis di Medsos dapat dikategorikan melanggar. Aturan itu berdasarkan SE Kemenpan-RB, bukan dari Panwas atau KPU,” kata Ketua Panwas KLU, Adi Purmanto. Dalam sosialisasi Netralitas ASN di Pilgub NTB 2018, Kamis (01/03).
Aturan itu, sambung Adi, berkaitan dengan kode etik ASN. Oknum ASN yang ikut berkomentar atau nge-like status bermuatan politis bisa saja diindikasikan mendukung salah satu calon tertentu.
“Bisa masuk ke ranah pidana, itu bagi oknum ASN yang diketahui ikut atau mengajak orang lain untuk mendukung salah satu calon di pilkada,” cetusnya.
Bahkan Adi mengaku pihaknya sejauh ini telah memanggil tiga Oknum ASN yang diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis menjelang Pilgub.
Bupati KLU H. Najmul Akhyar, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KLU, Sinar Wugiarno dalam sambutannya, mengingatkan agar setiap ASN untuk tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik terlebih menggunakan fasilitas jabatannya.
“Profesionalisme ASN menjadi hal yang paling diatensi di setiap gelaran pilkada. Aturanya sudah jelas. ASN sejatinya adalah abdi negara, jadi tidak boleh ikut politik,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan yang digelar di lapangan Tioq Tata Tunaq itu, seluruh SKPD, dan kepolisian Polres KLU.
DNU