IJTI NTB Kecam Sikap Arogan Oknum Aparat Polda Bali

ILUSTRASI. menyatakan “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. (Foto: IST/Net)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Aparat yang menghalangi proses peliputan, mengintimidasi dan melakukan penghapusan foto dari kamera adalah tindakan arogansi yang harus dilawan

MATARAM.lombokjournal.com —  IJTI (Ikatan jurnalis Televisi indonesia) NTB menyatakan sikap mengecam keras tindakan oknum aparat yang menghalangi halangi kerja Jurnalis mencoreng iklim kebebasan pers yang selama ini didengungkan.

Pelarangan peliputan yang dilakukan oknum aparat Polda Bali, dalam bentuk pelarangan disertai dengan tindakan  intimidasi, dialami dua jurnalis di Bali yakni Wayan Sukarda (Reuters TV) dan Miftahuddin Mustofa Halim (Fotografer Radar Bali) pada hari Kamis (11/1/2018).

Padahal tindakan peliputan justru dilakukan para jurnalis berdasarkan informasi yang diberikan oleh korps Kepolisian Bali.

Saat itu berlangsung penggerebekan lokasi  rumah yang diduga merupakan tempat penampungan ratusan warga asing asal Tiongkok di Desa Kutuh, Kuta Selatan di Jalan Darmawangsa Gang SDN 2 Kutuh No. 1X. Aparat mengintimidasi dan melakukan penghapusan foto dari kamera adalah tindakan arogansi yang harus dilawan.

IJTI NTB menegaskan, arogansi sikap aparat yang merupakan warisan ‘feodal’ masa lalu yang tidak mengerti prinsip kerja jurnalistik, seperti diatur  diatur dalam  pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang menyatakan “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik,  ketentuan pasal  4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dengan didukung oleh pasal 8 UU Pers yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, IJTI NTB menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

  1. Mengecam segala bentuk tindakan pelarangan dan arogansi atau tindakan menghalang halangi kerja jurnalistik  sebagai bentuk sikap arogan dan ketidakpahaman aparat terhadap prinsip kerja jurnalis yang dilindungi undang undang
  2. Mendesak pihak polda Bali untuk segera memberikan klarifikasi kepada para awak media dan memproses tindakan oknum aparat tersebut serta diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah melakukan tindakan intimidasi
  3. Mendesak Pihak Polda Bali meminta maaf secara institusi terkait tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum aparat
  4. Meminta kepolisian di Bali dan di daerah lainnya untuk menghormati kerja jurnalistik wartawan dengan memahami UU Pers yang telah menjadi batasan dan pedoman kerja para awak media di lapangan
  5. Mengimbau kawan-kawan jurnalis  dimanapun untuk senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dan bermartabat, dengan selalu berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mataram 12 Januari 2018

 

Ketua IJTI NTB, Riadis Sulhi

Sekretaris, Afifuddin Adnan