Koperasi Merah Putih berpotensi memberikan keuntungan besar, hitungan kasarnya, satu koperasi di desa/kelurahan bisa meraup keuntungan sebesar Rp 1M per tahun.

lombokjournal.com ~ Sebagaimana Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan dapat membentuk 1.166 unit Koperasi Merah Putih sesuai jumlah desa dan kelurahan di wilayahnya.
“(Hal ini) sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan di NTB,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKUM NTB Ahmad Masyhuri (mataram.antaranews.com, 23-04-2025).
BACA JUGA : Gubernur Halal Bihalal Bersama Paguyuban Jawa Madura NTB
Rinciannya adalah 1.021 desa dan 145 kelurahan. Jika dibandingkan target nasional sebesar 80.000, maka NTB berkontribusi sebesar 1,46 persen.
Mengutif laman resminya, Kopdes Merah putih merupakan lembaga ekonomi beranggota masyarakat desa yang dibentuk untuk memperkuat perekonomian lokal.
Lembaga ini wajib melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih ini berpotensi memberikan keuntungan besar. Hitungan kasarnya, satu koperasi bisa meraup keuntungan sebesar Rp 1M per tahun.
“Jika semuanya berjalan optimal, total keuntungan bisa mencapai Rp80 triliun per tahun. Karena koperasi ini berbasis komunitas dan punya captive market, masa enggak untung?” ujar Budi Arie (detiksulsel, 22/04/25).
Berikut cara mendaftar Koperasi Merah Putih sebagaimana tertera dalam laman resminya.
- Cara Daftar untuk Pendirian Koperasi Baru
Pendaftaran ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi. Setelah masyarakat dan perangkat desa sepakat mendirikan koperasi melalui musyawarah, selanjutnya mendaftar dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman https://kopdesmerahputih.kop.id/
- Klik “Daftar Sekarang”
- Pilih skema koperasi “Membangun Koperasi Baru”
- Pilih menu “Berikutnya”
- •Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
- Selanjutnya, unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
- Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
- Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
- Centang kolom pernyataan lalu klik “Daftar Sekarang
2. Cara Daftar untuk Mengembangkan Koperasi
Jika sudah ada sebelumnya, koperasi bisa didaftarkan untuk dikembangkan oleh pemerintah. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.
BACA JUGA : Kesiapsiagaan Bencana, Sirine Dibunyikan Serentak se Indonesia
Cara mendaftarnya sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://kopdesmerahputih.kop.id/
- Klik “Daftar Sekarang”
- Pilih skema koperasi “Mengembangkan yang Sudah Ada”
- Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
- Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
- Selanjutnya, isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta Koperasi
- Isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
- Terakhir, centang kolom pernyataan lalu klik “Daftar Sekarang”
3. Cara Daftar untuk Revitalisasi Koperasi
Revitalisasi merupakan proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif. Caranya yakni dengan memberikan pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan statusnya.
Untuk itu, berikut cara daftarnya:
- Masuk ke situs https://kopdesmerahputih.kop.id/
- Pilih “Daftar Sekarang”, kemudian klik skema koperasi “Revitalisasi Koperasi”
- Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
- Pilih metode revitalisasi antara “Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif” atau “Penggabungan Koperasi”
- Selanjutnya, unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota
- Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
- Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
- Centang kolom pernyataan lalu klik “Daftar Sekarang”
4. Ketentuan Penamaan Koperasi Desa Merah Putih
Pada pendaftaran, terdapat ketentuan untuk memasukkan nama koperasi. Perlu diperhatikan, nama yang dimasukkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ketentuan nama Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih oleh Kemenkop:
- Diawali dengan kata “Koperasi”;
- Dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” dan/atau “Kelurahan Merah Putih”;
- Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat;
- Dalam hal terdapat kesamaan nama desa/kelurahan maka ditambahkan nama desa/kelurahan maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota; dan
- Untuk Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah wajib mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan Koperasi.
Contoh nama Koperasi Merah Putih yang benar:
Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo”
Koperasi Kelurahan Merah Putih Ciroyom”
Koperasi Desa Merah Putih Mlese Kecamatan Ceper”
Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko”
Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Ciroyom
Manfaat Koperasi Desa Merah Putih
Seperti dilansir detiksulsel, Kopdes Merah Putih bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini dapat meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Selain itu, masih banyak manfaat dari koperasi desa ini yang dirincikan sebagai berikut dikutip dari laman resminya:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- .Menciptakan lapangan kerja
- Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
- Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
- Menekan harga di tingkat konsumen
- Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
- Menekan pergerakan tengkulak
- Memperpendek rantai pasok
- Meningkatkan inklusi keuangan
- Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
- Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
- Menekan inflasi
Penutup
Terkait pembentukan Kopdes Merah Putih terebut, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menilai, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas serta pola pikir bisnis yang kuat untuk memaksimalkan keuntungan serta memperluas jangkauan pasar bagi produk pertanian di desa.
Faisal menekankan bahwa koperasi harus beroperasi layaknya unit usaha yang profesional dan berorientasi pada profit meskipun dilandasi asas kebersamaan. Keuntungan yang diperoleh pun harus diperuntukkan bagi kepentingan seluruh anggota, bukan hanya segelintir pihak.
“Termasuk sistem dan pemilihan orang-orangnya harus orang-orang yang punya mindset bisnis, bukan birokrasi, bukan yang tahunya cuma kerja atau administrasi saja,” kata Faisal kepada ANTARA, Selasa (15/04).
Dengan demikian, para anggota bisa mendapatkan peningkatan keuntungan melalui perluasan jangkauan pasar, yang kemudian keuntungannya dibagi secara adil sesuai asas kebersamaan.
Ia menilai pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kegagalan koperasi seringkali disebabkan oleh ketergantungan pada bantuan pemerintah, tata kelola yang buruk, kredit macet, bahkan praktik fraud dan korupsi.
Oleh karena itu, perubahan mindset dinilai menjadi krusial, serta anggota dan pengurus koperasi harus memiliki pola pikir seorang pengusaha yang bergerak secara natural sebagai unit usaha, bukan hanya mengandalkan bantuan eksternal terutama pemerintah.
#Akuair-Ampenan, 29-04-2025