Danantara, Super Holding Optimalkan Pengelolaan Asset Negara

Daya Anagata Nusantara atau Danantara mencerminkan kekuatan ekonomi yang menjadi energi masa depan Indonesia

ilustrasu' Danantara bisa menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dengan mengkonsolidasikan asset-aset penting dan mengoptimalkan entitas kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan nasional dan daya saing global / Foto : Kumparanm BISNIS
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pembentukan Danantara adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan asset negara dengan skala besar dan koordinasi yang lebih baik.

Danantara akan melakukan pengelolaan aset negara untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor strategis
Catata Agus K Saputra

lombokjournal.com ~ Pemerintah akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara pada 24 Februari nanti. Danantara akan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk merealisasikan investasi besar masuk dan mendukung program-program nasional.

BACA JUGA : Menonton Bareng Pelantikan Gubernur dan Wagub NTB Terpilih

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menilai, pembentukan Danantara merupakan merupakan langkah yang luar biasa dan strategis dari Presiden Prabowo Subianto. Nantinya Danantara bisa menjadi sumber pendanaan baru bagi keuangan negara.

“Ini satu langkah lagi yang sangat baik dengan kita memasukkan international standard management masuk di perusahaan-perusahaan negara ini. Nah ini saya pikir juga satu langkah besar yang hebat yang diputuskan oleh Presiden,” kata Luhut, dalam acara Economic Insight 2025 di Westin Hotel Jakarta, Rabu (19/02/25) [detikFinance, 19-02-2025: 12.15Wib].

Tak tanggung-tanggung, suntikan dana awal Danantara sebesar 20 miliar atau setara Rp 325 triliun (kurs Rp16.260 per dollar AS). Dana tersebut diambil dari sisa efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Danantara sendiri merupakan akronim dari Daya Anagata Nusantara. Daya berarti kekuatan, Anagata memiliki arti masa depan, sementara Nusantara merupakan Tanah Air Indonesia. Sehingga, Danantara mencerminkan kekuatan ekonomi yang menjadi energi masa depan Indonesia.

Danantara merupakan lembaga yang dibentuk guna pengelola investasi (sovereign wealth fund) pemerintah di berbagai sektor. Adapun tujuan pembentukan Danantara adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan asset negara dengan skala besar dan koordinasi yang lebih baik.

Perubahan Ketiga UU

Pembentukan Danantara mengacu pada perubahan ketiga atas Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi UU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025, yang mengatur tugas serta fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi.

BACA JUGA : Pj Gubernur Hassanudin Pamit Akhiri Masa Tugas

Merujuk dokumen draf Rancangan UU BUMN, struktur entitas baru yang digadang-gadang menjadi cikal bakal super holding BUMN terdiri atas tiga komponen, yaitu Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Badan Pengelola Danantara. 

Dalam Pasal 3N RUU tersebut, Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.

Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan melakukan pengelolaan aset negara untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor strategis seperti energi terbarukan, pengembangan industri manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, hingga ketahanan pangan.

Diharapkan seluruh proyek tersebut dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen per tahun.

“Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8 persen. Pada saat yang sama, kami tetap teguh pada komitmen kami untuk memberantas korupsi,” papar Prabowo.

Pemerintah menargetkan aset yang dikelola Danantara mencapai lebih dari 900 miliar dollar AS (sekitar Rp 14.000 triliun), dengan nilai investasi awal yang disiapkan mencapai 20 miliar dollar AS atau setara Rp 325,8 triliun.

Kedepannya Danantara bisa menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dengan mengkonsolidasikan asset-aset penting dan mengoptimalkan entitas kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan nasional dan daya saing global, sekaligus memanfaatkan sumber daya tersebut untuk mendukung target dan program pemerintah.

Untuk diketahui, BUMN yang telah tergabung dalam Danantara sebagai tahap awal antara lain: Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina, PT Telkom Indonesia dan holding pertambangan Indonesia Persero (MIND Id).

Meniru Temasek

Berdasarkan dokumen profil BPI Investasi Danantara, Danantara dibentuk untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkualitas selama 5 tahun ke depan.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan pengelolaan investasi yang lebih efisien dan terpadu, dengan meniru model pengelolaan investasi seperti Temasek di Singapura.

Sebagai informasi, Temasek adalah perusahaan holding yang berfokus pada investasi global yang dimiliki oleh pemerintah Singapura. Temasek didirikan pada tahun 1974 untuk mengelola asset dan investasi secara komersial.

Portofolio saham Temasek tak hanya di dalam negeri. Temasuk juga mengendalikan saham perusahaan-perusahaan di luar Singapura. Sebagai contoh, di Indonesia, Temasek menjadi pemegang saham terbesar kedua di Telkomsel melalui Singapore Telecom Mobile TTE/Singtel.

Bisa dikatakan, Temasek adalah contoh dari pembentukan super holding yang sudah sangat sukses karena memberikan keuntungan bagi Singapura dari investasi-investasinya yang tersebar di banyak negara.

Super holding BUMN adalah pengelolaan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah di bawah satu grup perusahaan yang dikelola oleh unsur profesional. Super holding terbentuk dari gabungan holding.

Dengan kata lain, holding adalah perusahaan induk yang membawahi beberapa perusahaan lain yang berada dalam satu grup perusahaan. Sedangkan super holding merupakan gabungan dari holding-holding perusahaan tersebut.

Mengutip laman resmi Temasek Singapura, Temasek diambil dari kata Tumasik, ucapan orang Majapahit (Jawa) dalam menyebut Pulau Singapura sebagai Tumasik. Dalam Bahasa Melayu, tasik atau tumasik berarti laut atau danau.

Temasek lahir dari eksperimen pemimpin Singapura Lee Kuan Yew untuk mengelola aset pemerintah yang saat itu berbentuk badan usaha yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan Singapura.

Saat itu ada 35 perusahaan yang bisa disebut BUMN Singapura. Perusahaan-perusahaan ini terus mengalami pertumbuhan aset dan laba seiring dengan kemajuan ekonomi Singapura.

Goh Keng Swee, Menteri Keuangan pertama Singapura (1959-1965, 1967-1970), mencetuskan ide bahwa pengelolaan bisnis perusahaan tak boleh bercampur aduk dengan pemerintahan. 

Menurut Goh Keng Swee, urusan bisnis perusahaan bukan urusan pemerintah, sehingga Singapura perlu mendirikan entitas terpisah dari birokrasi yang mengelola bisnis-bisnis tersebut (Kompas.com 20-02-2025: 11.47 Wib).

Perbandingan Aset

Menurut Bisnis.com (23-10-2024: 15.35 Wib), nilai aset portofolio Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tercatat jauh lebih besar dibandingkan entitas kekayaan negara Singapura, Temasek dan Khazanah Berhad milik pemerintah Malaysia.

Berdasarkan laporan keuangan gabungan yang dirilis Kementerian BUMN, total aset dari 65 perusahaan pelat merah mencapai Rp10.401,5 triliun sepanjang 2023. Jumlah tersebut naik 6,26% dari tahun sebelumnya yakni Rp9.788,64 triliun.

Sementara itu, Temasek yang dikenal sebagai salah satu investor terbesar di dunia, mencatatkan total nilai portofolio sebesar S$389 miliar hingga Maret 2024. Nilai ini sekitar Rp4.610,99 triliun dengan kurs Rp11.853 per dolar Singapura.

BACA JUGA : Tarif Perdagangan dan Dampak Perang Dagang

Adapun Khazanah Berhad secara grup mencatatkan total aset 165,84 miliar ringgit sepanjang 2023 atau sekitar Rp596,24 triliun dengan kurs Rp3.595 per ringgit Malaysia.

Dengan modal tersebut, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo meyakini super holding BUMN yang kini sedang dirancang pemerintah, memiliki potensi besar untuk melampaui kinerja Temasek ataupun Khazanah.

“Kita tahu di dunia ada seperti Temasek dan ada seperti Khazanah. Kami yakin BUMN akan bisa lebih hebat dari entitas-entitas ini di dunia,” kata Kartika atau akrab disapa Tiko di Gedung Kementerian BUMN, Senin (21/10/24).

Bahkan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat mengantongi keuntungan hingga hingga 25 miliar dollar AS atau setara Rp 407,5 triliun (asumsi kurs Rp 16.300).

Keuntungan ini didapatkan dari pengelolaan sebagian aset Danantara yang sebesar 900 miliar dollar AS atau Rp 14.670 triliun.

“Danantara dengan asetnya, 900 miliar dollar AS, asumsikan kita bisa mengelola ini sekitar 100 miliar dollar AS, itu banyak sekali. Lihat keuntungannya, kita bisa mengumpulkan dana dengan mudah, 20-25 miliar dollar AS. Jadi kita bisa investasi sendiri,” ujar Luhut saat acara Economic Outlook 2025 di The Energy Building, Jakarta, Kamis (20/2/2025) [Kompas.com 20-02-2025: 12.24 Wib].

Kebal Hukum?

Dilansir dari Kompas.com (20/2/2025), Danantara tidak bisa diproses atau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apakah Danantara kebal hukum?

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute Piter Abdullah Redjalam memberikan pandangannya soal ini. Menurut dia, nantinya Danantara akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam UU BUMN.

“Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak diproses atau diperiksa oleh BPK, oleh KPK,” jelas Piter usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

“Tetapi, kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, Danantara akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, DPR juga masih akan berperan untuk mengawasi Danantara.

“Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum,” papar Piter.

Piter menambahkan, pembentukan Danantara dimaksudkan untuk pengelolaan BUMN yang lebih profesional. Dikarenakan selama ini, saat BUMN mengalami kerugian, selalu ada pihak yang disalahkan.

Dengan kondisi tersebut, banyak pihak lantas menuduh hal itu menjadi kriminalisasi. Padahal, kerugian BUMN tersebut bisa jadi merupakan kejadian bisnis yang memang berpotensi untuk salah dan rugi.

“Seringkali lalu dia kemudian dianggap korupsi karena kebijakan yang dia ambil kemudian merugikan negara,” papar Piter.

Dengan Undang-undang BUMN yang baru atau Business Judgement Rule (BJR), lanjut dia, apabila BUMN mengalami kerugian dan kebijakan diambil secara benar melalui tata kelola yang baik dan tidak terjadi conflict of interest, maka pengambil kebijakan atau direksi BUMN tidak dipersalahkan.

Namun, pengambil kebijakan atau direksi BUMN tetap bisa diproses secara hukum ketika dalam pengambilan keputusan terjadi conflict of interest dan tidak melakukan tata kelola yang baik.

Penutup

Menurut Executive Director at Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus (dalam 

kumparanBiSNIS, 28 September 2024: 14.03 Wib), politisasi dan birokratisasi dinilai menjadi salah satu masalah di Kementerian BUMN. 

Persoalan ini muncul karena saat ini BUMN memiliki induk dalam bentuk Kementerian. Hal ini pun banyak menimbulkan konflik kepentingan.

Salah satu solusinya adalah transformasi BUMN menjadi super holding. Dengan keberadaan super holding, penunjukan komisaris dari perusahaan-perusahaan BUMN harus lebih mengedepankan kompetensi. Ini adalah salah satu langkah untuk mencegah BUMN dari politisasi dan lebih mengutamakan pertimbangan bisnis melalui kompetensi.

Di sisi lain, birokrasi dengan persetujuan berjenjang di Kementerian BUMN membuat perusahaan-perusahaan BUMN sering  kehilangan momentum bisnis.

Dengan demikian, transformasi BUMN sebagai super holding dapat memangkas sistem, tata kelola sampai pengambilan keputusan. Oleh karenanya, super holding ini mengembalikan BUMN pure sebagai entitas bisnis negara yang independent, mandiri dan agility.

#Akuair-Ampenan, 21-02-2025