Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA Secara Virtual

Wagub NTB berharap tanah yang SKnya diserahkan jadi produktif dan lestari

Wagub Hj. Sitti Rohmi Djalilah menyalami para penerima SK Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Rabu (22/02/23) / Foto: kominfotik
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Menghadiri penyerahan SK Perhutanan Sosial, Wagub NTB berharap tanah itu dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama

MATARAM.LombokJournal.com ~ Masyarakat dan Pemerintah itu saling mendukung, dan penyerahan SK perhutanan sosial ini ekonomi masyarakat tumbuh, dan lingkungan juga terjaga.

Wakil Gubernur Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan itu saat penyerahan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara virtual, Rabu (22/02/23).

BACA JUGA: Optimis Sektor Industri Bisa Semakin Baik

Wagub NTB hadiri penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA secara virtual

“Jadi kita berharap semua SK ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. entah itu untuk menanam tanaman yang produktif, atau dimanfaatkan sebagai tempat wisata, yang penting tanah itu produktif aman dan lestari,” tutur Ummi Rohmi.

SK Perhutanan Sosial yang diserah terimakan berjumlah 514 SK untuk 59,000 KK dan seluas lahan 321,000 H. . 

Kemudian juga diserahkan 19 SK hutan adat seluas 77,000H dan 46 SK TORA.

Diharapkan agar semua dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama, harus produktif, karena tujuan diberikan agar semua lahan yang dimiliki bisa produktif dan jangan di telantarkan. 

Lahan pun bisa dimanfaatkan untuk menanam apasaja seperti kopi, karet, alpukat, durian dan lain sebagainya juga bisa sebagai destinasi wisata yang produktif. 

Sementara itu, Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo menyampaikan pesan senada, agar semua dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. 

Tanah itu harus produktif karena tujuan diberikan agar semua lahan yang dimiliki bisa produktif dan jangan di telantarkan. 

Lahan pun bisa dimanfaatkan untuk menanam apa saja seperti kopi, karet, alpukat, durian dan lain sebagainya juga bisa sebagai destinasi wisata yang produktif.

BACA JUGA: Sanding Data Lahan Mandalika Alami Hambatan 

SK Perhutanan Sosial yang diserah terimakan berjumlah 514 SK untuk 59,000 KK dan seluas lahan 321,000 H . Kemudian juga diserahkan 19SK hutan adat seluas 77,000 H dan 46 SK TORA.***