Rapat koordinasi atau rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lombok Utara merumuskan banyak hal berkaitan tugas pokok gugus tugas reforma agraria
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2021, di aula Kantor Bupati, Senin (11/10/21).
Hadir pula dalam rakor tersebut, Pj. Sekda KLU, Anding Dwi Cahyadi, S. STP, MM, Kepala BPN KLU, H. Supardi, SH, MH, para Kepala OPD, Camat Bayan Denda Peniwarni SE, serta para undangan.
Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH, menyambut baik Rakor GTRA itu, salah satu tugas yang dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga terkait.
BACA JUGA: Ketua TP-PKK KLU Hadiri Lomba Kebun Gizi di Baya
“Sebagai kepala daerah tentu saya menyambut baik rapat koordinasi yang diagendakan hari ini, dalam rangka merumuskan banyak hal berkaitan dengan tugas pokok gugus tugas reforma agraria” ungkapnya.
Bupati mengingatkan, reforma agraria itu tugas yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui hal yang berkaitan dengan pertanahan.
Maka atas dasar itu, terangnya, telah dibentuk tim di seluruh lini pemerintah yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Melalui kegiatan ini kita bisa menghindari konflik masalah pertanahan yang sering terjadi,” jelas bupati.
Dijelaskan pula, Gugus Tugas Reforma Agraria tersebut menunjukkan kehadiran negara atas berbagai permasalahan terkait aspek agraria, sosial, ekonomi, politik maupun pertahanan dan keamanan, bertujuan menata aset dan akses
“Saya mengharapkan hasil dari kegiatan ini dapat dijadikan sebagai pedoman, di samping aturan yang berlaku mengingat masih banyaknya wilayah yang belum tersentuh oleh pensertifikatan lahan di KLU,” pungkasnya.
Semantata itu, Kepala BPN KLU H. Supriadi, SH, MH mengungkapkan, ada dua kegiatan besar GTRA yaitu legalisasi aset, dilaksanakan sejak tahun 2017 sampai sekarang
Dan telah menerbitkan sebanyak 28.807 bidang tanah bersertifikat dan ada 23.800 bidang tanah yang belum terdaftar atau bersertifikat sesuai data DHKP KLU tahun 2017.
“Dengan roadmap penyelesaiannya ditargetkan selesai pada tahun 2025, maka rata-rata penerbitan sertipikat per tahun sebanyak 5.950 bidang, sehingga seluruh bidang tanah yang ada di KLU sudah terdaftar seluruhnya,”pungkasnya.
BACA JUGA: Irigasi Tetes, dan Hamzah Emiter
Kegiatan lain, menurut Supriadi, penataan akses, melalui program pemberdayaan masyarakat dilakukan pada tahun 2018 di Desa Genggelang dengan komoditi durian Channe, pengembangan dan labeling bibit durian jenis unggulan lainnya, sehingga dapat dijadikan ikon Argowisata Lombok Utara kedepan.
@ng